Parpol yang Lolos Pendaftaran masih Berpotensi Tak Ikut Pemilu 2019

  • Bagikan
Anggota KPUD Kota Kendari, Zainal Abidin. (Foto: Didul Interisti/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sebanyak 14 partai politik telah diumumkan KPU RI diterima sebagai calon peserta Pemilu 2019. Namun, bukan berarti mereka sudah mendapatkan lampu hijau dari penyelenggara pemilu tampil di pemilihan legislatif mendatang.

Pihak KPU, masih akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik yang telah dinyatakan lolos proses pendaftaran 3 sampai 17 Oktober 2017 lalu.

“Kalau dari semua tahapan ada yang tidak dipenuhi, maka ada kemungkinan tidak lolos. Hanya itu menjadi wewenang KPU RI, karena kita di daerah hanya menjalankan tugas untuk dilaporkan ke pusat melalui provinsi dan sipol,” jelas Anggota KPUD Kota Kendari, Zainal Abidin kepada SultraKini.Com, Rabu (25/10/2017).

Terhitung 17 Oktober hingga 15 November 2017 termasuk KPUD Kota Kendari melakukan verifikasi administrasi seluruh partai politik yang telah dinyatakan lolos sebelumnya. Hasilnya kemudian akan diumumkan pada 16 sampai 17 November 2017. 

Bagi partai yang belum memenuhi syarat administrasi diberi kesempatan memperbaikinya pada 18 November sampai 1 Desember 2017. Kemudian akan diverifikasi lagi administrasi hasil perbaikan tersebut pada 2-11 Desember 2017. Setelah itu akan diberitahukan kembali hasil verifikasi administrasi hasil perbaikan pada 12 sampai 15 Desember 2017.

“Pada verifikasi administeasi ini KPU akan memeriksa form F2 yang memuat daftar nama dan alamat anggota partai. Juga memeriksa NIK KTP anggota serta kartu keanggotaan,” jelas Zainal.

Setelah itu berlanjut ke verifikasi faktual pada 15 Desember 2017 sampai 4 Januari 2018, sebelum diumumkan hasilnya pada 4 sampai 6 Januari 2018. Kemudian partai politik diberikan kesempatan untuk memperbaiki pada 7-20 Januari 2018. Setelahnya dilakukan kembali verifikasi faktual hasil perbaikan pada 21Januari sampai 3 Februari 2018. Hasilnya akan disampaikan ke KPUD Provinsi pada 12-14 Februari 2018.

“Diproses ini akan dilihat langsung di lapangan kebenaran pengurus, anggota, dan kantor partai setiap partai politik,” jelas Zainal.

Setelah semuanya rampung, kendali selanjutnya ada ditataran KPU RI untuk merekapitulasi hasil dari semua daerah. Pada 18-20 Februari 2018 baru kemudian diketahui partai politik peserta pemilu 2019 melalui pengumuman KPU RI. 

Di Kendari sendiri ada 13 partai yang akan diverifikasi, yakni Perindo, Nasdem, PKS, PSI, Demokrat, Garuda, Golkar, Gerindra, Berkarya, PDIP, PAN, Hanura, PPP, dan PKB. 

Sementara PKPI, PBB, dan Republik tak akan diverifikasi meskipun di KPUD Kendari melengkapi berkas. Hal ini dikarenakan, ketiganya secara nasional tidak lolos dalam proses pendaftaran di KPU RI.

(Baca: KPUD Kendari Tolak Verifikasi Tiga Parpol di Pemilu 2019)

Laporan: Didul Interisti

  • Bagikan