Pemda Wakatobi Kembalikan Jabatan PNS "Korban Pilkada"

  • Bagikan
Sekretaris BKDD Wakatobi, Jalaludin. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Komitmen Pemda Wakatobi untuk mengembalikan jabatan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi korban pilkada terus digalakkan.

Setelah dilantik sebagai Bupati Wakatobi, H. Arhawi sudah melakukan mengembalikan dalam dua tahap. Padatahap pertama pada Rabu (14/9/16) sebanyak 7 orang PNS dan tahap kedua Senin (19/9/2016) sebanyak 82 orang PNS. Selanjutnya, Pemda berencana kembali mengembalikan jabatan para PNS korban pilkada pada gelombang ketiga.

“Kita akan usahakan dalam tahap ketiga ini sudah penghabisan semua PNS yang di mutasi maupun di nonjob menjelang 6 bulan sebelum Pilkada lalu,” kata Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Wakatobi, Jalaludin

Namun untuk jumlah yang akan dikembalikan dalam tahap tiga ini, ia belum mengetahuinya karena ia mengaku tidak membawa data tersebut. “Kalau itu saya kurang tahu, saat ini saya tidak bawa datanya.” Ucap Jalaludin

Menurutnya pengembalian dan nonjob para PNS yang dilakukan Pemda bukan tanpa dasar, sebab merupakan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) nomor B-1466/KASN/8/2016 agar PNS yang dimutasai maupun di nonjob enam bulan sebelum pilkada wajib dikembalikan.

Dikonfirmasi SULTRAKINI.COM, Sekda Wakatobi, Sudjiton membenarkan bahwa akan ada  pengembalian tahap tiga. Namun untuk proses ini, Sudjiton mengaku belum mengetahui persis waktu pelaksanaannya.

“Kala waktunya saya juga belum tahu, karena masih banyak tugas kita yang lain. Bukan hanya pengembalian saja yang kita kerjakan,” jelasnya Sudjiton.

  • Bagikan