Penyerapan Anggaran Satker Sultra 87 Persen pada 2016

  • Bagikan
Rapat koordinasi daerah pelaksanaan anggaran dan sosialisasi peraturan terbaru pengenal pelaksanaan anggaran oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara. (Foto: Nova

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (DJPBN) Sultra, Ririn Kadariyah, menyebutkan kinerja penyerapan anggaran tahun 2016 satker Sultra hanya mencapai 87 persen.

“Dari hasil evaluasi untuk 2016 masih dibawah target 90 persen, yaitu hanya mencapai 87 persen saja. Tapi memang ada faktor yang dominan yang mempengaruhi penyerapan anggarannya tidak sesuai target terutama self bloking karena target penerimaan 2016 tidak tercapai sehingga masih bisa dimaklumi,” ungkapnya, Selasa (4/04/2017).

Faktor yang dimaksud Ririn, adanya kebijakan penghematan belanja melalui blokir mandiri (self blocking). Sebesar 8,73 persen dan tidak terserapnya dana APBN sebesar 4,87 persen. Selain penyerapan anggaran, terdapat 11 indikator non penyerapan yang juga sangat menentukan kualitas kinerja pelaksanaan anggaran setiap tahunnya.

Kesebelas indikator tersebut berupa Kesebelas indikator tersebut adalah pengelolaan UP/TUP, penyelesaian tagihan, deviasi halaman III DIPA, penyampaian dat kontrak,, penyampaian LPJ bendahara, revisi DIVA, pengembalian/kesalahan SPM, retur SP2P dispensasi SPM, deviasi perencanaan kas/RPD harian dan pagu minus.

“Kami selalu memonitor kinerja kesebelas tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dalam rangka memastikan pengelolaan APBN yg dilaksanakan oleh satker berjalan dengan baik. Semua kegiatan penyerapannya yang bisa dilaksanakan sejak awal tahun segera dilaksanakan dan jangan ditumpuk diakhir tahun,” ucap Ririn.

Laporan: Nova Aliza

  • Bagikan