Perusak Mobil Anak Gubernur Sultra Diringkus, Masih di Bawah Umur

  • Bagikan
Dua remaja IA dan YH digiring aparat kepolisian. (Foto: Riswan/SULTAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Polisi meringkus terduga pelaku pengrusakan mobil milik anak Gubernur Sulawesi Tenggara, Alvian Taufan Putra. Rupanya keduanya masih di bawah umur.

“Pelaku pengrusakan, yakni berinisial IA (17) dan YH (17), kedua pelaku masih kategori di bawah umur,” ujar Kapolsek Mandonga, AKP I Ketut Arya Wijanarka, Rabu (9/6/2021).

Polisi menerangkan, sebelum terjadi pengrusakan, IA menunggak minuman keras tradisional bersama teman-temannya yang baru dikenal.

“Setelah mengkonsumsi miras, pelaku dan teman-temannya melakukan konvoi. Saat tiba di peremparan SPBU Saranani, tiba-tiba saja salah satu pelaku yang saat ini masih DPO memanggil Toni selaku saksi yang sementara jalan kaki, kemudian diikuti teman-temannya. Tiba-tiba saja Tony melarikan diri menuju ruko tempat diparkirnya mobil Fortuner berwarna putih dengan nomor polisi DT 1534 SE yang sementara di halaman ruko,” jelasnya.

Ketika itu, Tony tidak ditemukan pelaku. Marah dengan hal itu ia merusak mobil yang terparkir. Pengrusakan diketahui terjadi pada 29/5/2021 sekira pukul 24.00 Wita di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

“Pelaku merusak dengan cara melempar kaca belakang mobil dengan batu, pelaku YH meninju samping kanan mobil, sedangkan pelaku Rey (DPO) menendang belakang mobil Fortuner sebanyak satu kali dan setelah itu pelaku melarikan diri,” tambahnya.

Kedu remaja ini-pun disangkakan Pasal 170 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan atau hukuman penjara 2 tahun 8 bulan. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan