Polres Konawe Ciduk Pemuda Mesum, Korbannya Anak Bawah Umur

  • Bagikan
Tersangka MR saat menjalani pemeriksaan di ruang unit Reskrim Polres Konawe. (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)
Tersangka MR saat menjalani pemeriksaan di ruang unit Reskrim Polres Konawe. (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Belum lama ini di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara dikagetkan dengan ulah seorang kakek cabul yang menyetubuhi anak bawah umur. Sekarang muncul lagi kabar, seorang pemuda yang terpaksa diciduk polisi setelah merenggut keperawanan anak yang juga masih di bawah umur.

Pemuda bejat itu berinisial MR. Usianya baru 18 tahun. Dia dibekuk setelah menyetubuhi RT, gadis berusia 16 tahun. RT dan MR diduga tengah menjalin hubungan asmara.

Kapolres Konawe, AKBP Muh. Nur Akbar, melalui Kasat Reskrim, IPTU Rachmat Zam Zam menceritakan aksi terlarang keduanya bermula saat MR mengajak RT keluar pada tanggal 14 Mei 2018. Saat itu MR menjemput RT di sebuah acara lulo di Kecamatan Tongauna.

Ketika itu MR tak sendiri. Dia ditemani salah seorang temannya. Bersama temannya itulah, MR berboncangan bersama RT menuju rumah keluarga MR.

“Pengakuan tersangka, mereka bonceng tiga. Koban ada di tengah, tersangka ada di belakang. Sementara teman dari tersangka ini, dia yang bawa motor,” ujar IPTU Rachmat, Selasa (22/5/2018).

Setelah tiba di rumah keluarga MR di Kecamatan Konawe, ketiganya pun langsung masuk ke sebuah kamar. Di situlah, MR melancarkan aksi bejatnya dengan menyetubuhi RT.

“Saat kejadian, waktu sudah menunjukan jam 11 malam,” katanya.

Rachmat juga mengungkapkan, tersangka sempat menyebut kalau rekannya malam itu juga ikut ‘mencicipi’ korban. Namun berdasarkan keterangan korban, dia hanya disetubuhi oleh MR saja. Sehingga dalam kasus itu hanya MR yang menjadi tersangka tunggal.

Tak terima atas perlakuan tersangka MR, keluarga RT pun menyambangi Polres Konawe pada Minggu (20/5/2018).

Senin, sekira pukul 23.00 Wita, Tim Khusus Polres Konawe yang dipimpin Rachmat Zam Zam, langsung melakukan penangkapan terhadap MR bertempat di Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha. Saat itu juga, tersangka langsung diamankan di sel tahanan Polres Konawe.

Guna mempertanggunjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76 e Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimalnya di atas 7 tahun penjara.

 

 

Laporan: Mas Jaya
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan