Polres Muna Bekuk Tiga Terduga Pengedar Sabu Lintas Kabupaten

  • Bagikan
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga, saat memperlihatkan barang bukti bersama ketiga pelaku. (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Kepolisian Resor Muna berhasil menangkap tiga pemuda yang diduga pengedar narkoba jenis sabu lintas kabupaten.

Transaksi diketahui melalui informasi  masyarakat pada Senin, 14 Agustus 2017 sekitar pukul 14.30 Wita.

Satuan Reserse Narkoba dan Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) yang dipimpin langsung Kapolres Muna, kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap ketiga pelaku di Jalan poros Raha-Wamengkoli, Desa Bea, Kecamatan Kabawo.

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga mengatakan ketiga pelaku berasal dari Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, yakni HA warga Kecamatan Liabuku, AL warga Jalan Hos Cokrominoto Kelurahan Lamangga serta FE warga Jalan Agus Salim Kelurahan Wangkanapi.

“Pelaku mengendarai mobil rental, kita cegat di Desa Bea, dari hasil penangkapan ditemukan satu paket seberat 0,3 gram di dompet HA,” kata Agung Ramos kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (16/8/2017).

Ditambahkan Agung Ramos, setelah melalui introgasi, pihaknya kembali melakukan penggeledahan di rumah ketiga pelaku. Dari rumah HA ditemukan barang bukti berupa 15 gram sabu masih dalam bentuk biji kristal, 46 saset kecil kosong, 1 buah alat hisap (Bong), 5 alat bakar (pireks), uang tunai Rp 1.850.000 serta 3 buah telepon genggam.

“Pelaku mengakui barang haram itu akan dipasarkan di Raha, Kabupaten Muna. Sementara dari hasil tes urin ketiga pelaku positif pengguna sabu,” tambahnya.

Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku yang sudah mendekam di jeruji besi Polres Muna, diancam dengan hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Mereka dikenakan pasal berlapis berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 pasal 112, 114 dan 127,” tutupnya.

Laporan: Arto Rasyid

  • Bagikan