PTN Wilayah III Tomia: Larang Eksploitasi PT WDR

  • Bagikan
Kegiatan esploitasi di kawasan PT WDR. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Pernyataan Sekda Wakatobi, Muh. Ilyas Abibu terkait eksploitasi PT Wakatobi Dive Risort (WDR) yang dianggap masuk zona pemanfaatan, ditanggapi keras oleh Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (PTN) Wilayah III Tomia, Chris Awang, Selasa (23/5/2017).

Chris menilai, zona pemanfaatan hanya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat lokal untuk kehidupan sehari-hari. Sehingga lokasi PT WDR dalam zona tersebut tidak harus melakukan eksploitasi pasir. Serta pihaknya tidak pernah memberikan izin perusahaan untuk melakukan aktivitas tersebut.

“Seperti masyarakat memancing dan menangkap ikan dengan cara tradisional, ramah lingkungan dan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata yang tidak merusak lingkungan. Bukan eksploitasi untuk kepentingan industri besar,” Ucapnya melalui sambungan telepon kepada SultraKini.Com, Selasa (23/5/2017).

Sebelumnya Sekda Wakatobi, Muh. Ilyas Abibu mengeluarkan pernyataan terkait kewajaran PT WDR melakukan eksploitasi selama memenuhi syarat perizinan dari instansi terkait.

(Baca: Pemda Wakatobi Bentuk Tim Investigasi Telusuri Eksploitasi PT WDR)

(Baca: DLH Wakatobi Kecam Penambangan Pasir PT WDR)

(Baca juga: PT WDR Usir Petugas BTN Wakatobi)

  • Bagikan