Reklamasi Pantai di Desa Bahari Makmur Dituding Kongkalikong

  • Bagikan
Reklamasi pantai Desa Bahari Makmur, Kecamatan Siotapina Kabupaten Buton, Sultra yang diduga mark up. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Pembangunan reklamasi pantai di Desa Bahari Makmur, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, diduga terjadi kongkalikong antara Kepala Desa, Si Tuti dengan pihak ketiga, Amirudin. Tudingan itu muncul dari salah seorang warga setempat, Amin Tasmin yang menganggap pekerjaan tersebut mark up atau terjadi penggelembungan harga yang mengakibatkan adanya kerugian negara.

Reklamasi yang menggelontorkan anggaran dana desa tahun 2016 sekitar Rp 400 juta itu, dianggap Kepala Desa Bahari Makmur sengaja memberikan kewenangan kepada Amirudin yang juga warga Desa Kumbewaha untuk menangani material berupa tanah timbunan dengan harga Rp 150 ribu per satu mobil trek. Namun fakta di lapangan yang dibayarkan hanya Rp 45 dengan rincian Rp 15 ribu harga tanah dan Rp 30 ribu sewa mobil per satu kali angkut.

“Saya menduga ada kongkalikong antara kepala desa dan pihak ketiga Amirudin tentang pekerjaan penimbunan itu,” kata Amin Tasmin.

Selain itu, lanjut Amin, gaji harian orang kerja (HOK) juga diduga dikorupsi oleh Si Tuti. Pasalnya, dari 90 hari kerja kalender yang dibayarkan kepada masyarakat tidak sesuai dengan laporan keuangan pekerjaan tersebut.

“Mereka kerja itu 90 hari kalender, tapi fakta di lapangan masyarakat bekerja tidak sampai 90 hari, tapi dipelaporannya masyarakat itu kerja 90 hari, inikan aneh,” ujar Amin Tasmin.

Ditempat terpisah, salah seorang pemilik tanah, Alimasi mengakui bahwa Amirudin telah membeli tanah timbunan kepada dirinya dengan harga Rp 15 ribu satu mobil trek. Begitu juga dengan biaya angkutnya dihargai Rp 30 ribu per mobil. Total tanah timbunan yang dibeli Amirudin sebanyak lebih dari 1.000 ret.

“Betul pak, Amirudin itu dia beli ke saya tanah 15 ribu, biaya mobilnya 30 ribu satu kali angkut,” ucap Alimasi.

Sementara itu, Ketua tim pengelola kegiatan (TPK) proyek tersebut, Teti mengaku bahwa keterlibatan dirinya dalam kegiatan itu antara lain pembelian bahan material berupa semen, pasir, dan batu serta lainnya. Ditanya lebih jauh mengenai keterlibatan Amirudin, dia enggan berkomentar banyak.

“Saya terlibat dari pertama sampai terakhir, dari beli batu, semen, dan pasir serta segala macamnya,” ujarnya saat ditemui di Bahari Makmur, Rabu (6/12/2017).

Diwaktu yang sama, anggota TPK lainnya membantah bahwa harga timbunan dibeli dengan harga Rp 15 ribu per mobil, begitupula dengan sewa mobilnya. Ketika ditanya berapa harga meterial tanah timbunan yang dibeli per mobil, dirinya tidak tahu pasti.

“Semua itukan ada di BKUnya antara kepala desa dan pak Amirudin, karena kita yang tahu di desa ini pak Amirudin yang sediakan tanah itu, soal harganya saya lupa pak soalnya sudah lama,” katanya.

Hal senada dikatakan Kepala Desa Bahari Makmur Si Tuti, bahwa tudingan mark up pekerjaan reklamasi tidak benar. Mengenai keterlibatan Amirudin, menurut dia itu sudah dimusyawarakan bersama masyarakat setempat.

“Itukan menurut dia, dan itu tidak benar, laporan tanah timbunan itu tidak benar, Amirudin itu sudah disepakati dengan masyarakat,” katanya singkat.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan