Ridwan Lamaroa Resmi Masuk Rutan Klas II B Unaaha

  • Bagikan
Kedua tersangka saat digiring pihak Kejari Konawe menunju Rutan Klas II B Unaaha. (Foto Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)
Kedua tersangka saat digiring pihak Kejari Konawe menunju Rutan Klas II B Unaaha. (Foto Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Setelah menyandang status tersangka, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe yang kini menjabat Sekretaris Daerah Konawe, Ridwan Lamaroa dan Bendahara Pengeluaran Dikbud Konawe, Andi Gunawan resmi ditahan di Rumah Tahanan Klas II B Unaaha, Kamis (3/5/2018).

Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana guna uang (GU), tambah uang (TU), uang persediaan (UP), dan dana pembayaran langsung (PL) di Dikbud Konawe tahun 2013.

“Jadi kedua terdakwa dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Konawe di Rutan Unaaha selama 20 hari, terhitung sejak 3 Mei 2018 sampai dengan 22 Mei 2018,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Konawe, Sahrir, SH kepada SultraKini.Com, Kamis (3/5/2018).

Ditambahkannya, setelah masa tahanan, tersangka bakal menjalani proses persidangan.

“Setelah itu dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti berkas perkaranya, sebelum akhirnya dilanjutkan di pengadilan,” katanya.

Atas kasus ini, Kejari Konawe telah melakukan pemulihan keuangan negara dengan melakukan penyitaan uang lebih dari Rp 1,7 miliar dari keduanya.

(Baca: Kembalikan Uang Korupsi Rp 1,77 M, Kasus Sekda Konawe Tetap Berlanjut)

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra, Jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut senilai Rp 2,3 miliar.

 

Laporan: Ifal Chandra

  • Bagikan