Sidang Paripurna Pengusulan Wakil Ketua II DPRD Kolaka Tuai Interupsi

  • Bagikan
Syakruddin saat menduduki kursi Wakil Ketua DPRD Kolaka saat sidang paripurna penetapan Raperda LKPJ Bupati Kolaka. (Foto : Sumardin / SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Kekosongsn posisi Wakil Ketua II DPRD Kolaka, pasca wafatnya Suaib Kasra akhirnya resmi digantikan Syakruddin melalui sidang paripuna, Senin (25/07/2017).Pengusulan Syakruddin yang disampaikan pimpinan sidang Parmin Dasir, sontak menuai interupsi beberapa anggota dewan.

 

“Seharusnya yang diproses terlebih dahulu yaitu pengganti antar waktu. Sebab jumlah kursi PPP sekarang telah berkurang satu di DPRD Kolaka. Artinya syarat untuk menduduki posisi jabatan unsur pimpanan dewan secara otomatis tidak terpenuhi,” jelas Ajib Madjid dalam interupsinya.

Hal senada, juga disampaikan legislator Golkar, Bakri Mendong. Menurutnya, penetapan Syakruddin sebagai Wakil Ketua II DPRD Kolaka, seharusnya dibahas terlebih dahulu melalui Badan Musyawah

“Kalau kita saksikan saat ini, pimpinan langsung membacakan surat usulan PPP yang menetapkan Syakruddin dan langsung mempersilahkan duduk dideretan kursi Wakil Ketua. Sesuai tatib DPRD, posisi wakil ketua dewan harus melalui pengambilan sumpah,” tutur Bakri Mendong.

Mendengar materi interupsi kedua anggota dewan itu, politisi PKPI, Musdalim Zakir mengatakan bahwa pengusulan Syakruddin menggantikan (alm) Suaib Kasra tidak perlu dibahas melalui Bamus karena statusnya masih sebagai pelaksana tugas.

“Menurut saya cukup musyawarah dari unsur pimpinan dewan saja. Tidak perlu dibahas melalui Bamus karena ini statusnya hanya pelaksana tugas,” kata Musdalim Zakir.

Setelah tiga anggota dewan tersebut melakukan interupsi. Pimpinan Sidang, Parmin Dasir menjelaskan bahwa penyampaian Syakruddin sebagai unsur pimpinan dewan didasarkan surat pengurus DPC PPP Kolaka.

“Melalui sidang paripurna ini saya sampaikan sesuai surat usulan dari PPP. Dan, hal ini belum dibahas di Bamus karena statusnya masih pelaksana tugas saja. Dan, ini juga sesuai hasil konsultasi bahwa itu bisa dilakukan,” jelas Parmin Dasir.

Menanggapi penjelasan Parmin Dasir. Legislator Partai Hanura, Hasbi Mustafa memiliki argumentasi berbeda. Menurutnya, dalam Tatib dewan tidak dikenal istilah pelaksana tugas untuk posisi unsur pimpinan dewan. “Yang ada hanya ketua tertua dan muda sambil menunggu proses devinitif. Tidak ada itu istilah pelaksana tugas,” ujar Hasbi Mustafa kepada SULTRAKINI.COM.

Selain itu, Hasbi juga mempertanyakan fasilitas jabatan wakil ketua yang statusnya masih sebagai pelaksana tugas. “Yang harus juga diperjelas. Apakah fasilitas kendaraan dinas dan tunjangan lainnya terkait dengan jabatan wakil ketua sudah layak diberikan kepada Syakruddin yang nota bene masih pelaksana tugas,” ucap Hasbi.

 

Ketua Fraksi Hanura ini menyangsikan bila fasilitas itu diberikan disaat Syakruddin masih berstatus pelaksana tugas, dikhawatirkan akan berdampak hukum. “Kasian juga yang bersangkutan (Syakruddin) kalau sekarang dia gunakan fasilitas namun dikemudian hari dipersoalkan. Jadi harus diperjelas aturannya seperti apa,” tandas Hasbi.

  • Bagikan