Temukan Pelanggaran Pilkada, Lapor Lewat Gowaslu

  • Bagikan
Komisioner Bawaslu Sultra, Munsir Salam. Foto: Didul Interisti/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Medio Agustus 2016 lalu Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI resmi meluncurkan sistem aplikasi Gowaslu. Menurut Komisioner Bawaslu Sulawesi Tenggara, Munsir Salam, kepada SULTRAKINI.COM tujuan dibuatnya aplikasi berbasis Android ini untuk mendorong peran aktif masyarakat dalam pengawasan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum nanti.

Dengan aplikasi ini, kata dia, masyarakat dapat langsung melaporkan ke Bawaslu Pusat jika melihat dan mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan saat hajatan demokrasi tersebut diselenggarakan.

“Jadi masyarakat walau tidak bertemu dengan Pengawas Pemilu yang penting bisa menggunakan aplikasi ini sudah bisa melaporkan temuan pelanggarannya,” terang Munsir, Senin (/9/2016) sore, di salah satu hotel di Kota Kendari.

Aplikasi ini, kata Munsir, nantinya juga akan diperkenalkan dan digunakan seluruh Pengawas Pemilu hingga ke tingkat Pengawas TPS.

Meski demikian, aplikasi ini memiliki kendala karena terkoneksi dengan internet. “Untuk daerah-daerah tertentu yang jaringan internetnya tidak stabil tentunya ini bisa jadi kendala,” terangnya.

Oleh karena itu, Bawaslu sendiri tetap juga mengandalkan pengawasan secara manual. “Pengawasan secara langsung menjadi mutlak bagi pengawas nantinya. Aplikasi ini hanya bagian dari bentuk pengawasan lain dari kami,” tutupnya.

Untuk diketahui, saat ini aplikasi Gowaslu baru dapat digunakan ponsel berbasis Android. Caranya dengan langsung mendownload aplikasinya di Play Store. Sedangkan untuk ponsel dengan sistem operasi IOS masih harus bersabar untuk dapat menggunakan aplikasi tersebut.

  • Bagikan