Wartawan di Buton Tengah Dipolisikan, MoU Dewan Pers–Polri Dipertanyakan

  • Bagikan
Ocktaf Riady (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: Bidang Pembelaan dan Advokasi Hukum Persatuan Wartawan Indonesian (PWI) menyayangkan nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Republik Indonesia yang membedakan penanganan perkara pers dengan perkara lain dianggap belum banyak diketahui polisi di berbagai daerah.

Dalam kasus yang menimpa seorang wartawan di Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara, Moh Sadli Saleh (33). Sadli dilaporkan ke polisi karena tulisannya Abracadabra: Simpang Lima Labungkori Disulap Menjadi Simpang Empat yang terbit pada 10 Juli 2019 lalu di salah satu media online.

Ketua Bidang Pembelaan/Advokasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Ocktaf Riady, prihatin dan menyayangkan dengan penahan wartawantersebut.

“Yang jelas kami dari PWI prihatin dengan kasus yang menimpa wartawan di Buton itu,” ujarnya Selasa (11/2/2020).

Menurut mantan ketua PWI Sumsel ini, kasus yang menjerat wartawan seharusnya menerapkan UU Pers karena berdasarkan Pasal 15 UU Pers ayat 2 c, keberatan terhadap sebuah karya jurnalistik diselesaikan oleh Dewan Pers dan dilakukan dengan prosedur hak jawab dulu.

“Polisi juga tidak mematuhi MoU antara Kapolri dengan Dewan Pers bahwa penyelesaian perkara Pers harus melalui UU Pers, jangan langsung menerapkan UU ITE,” ucapnya.

Meski harus dihadapkan dengan UU ITE, kata Ocktaf juga tidak boleh langsung melakukan penahanan.

“Kita meminta tersangka ditangguhkan penahanannya dan pengusutan kasus itu dilakukan melalui mekanisme UU Pers bukan melalui UU ITE,” tambahnya.

Sementara itu, Staf Ahli Dewan Pers Marah Sakti Siregar, mengatakan meski dalam suatu pemberitaan terkesan opini si penulis, tetap dibenarkan sebagai produk jurnalis.

“Saya menilainya ini opini. Kalau berita harus ada data dan konfirmasi. Tapi opini juga produk jurnalistik,” jelas Marah Sakti Siregar.

Dalam Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 tetang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan pada Pasal 4, ayat 2 berbunyi: Pihak kedua apabila menerima pengaduan dugaan perselisihan/sengketa termasuk surat pembaca atau opini/kolom antara wartawan/media dengan masyarakat, akan mengarahkan yang berselisih/bersengketa dan/atau pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke pihak kesatu maupun proses perdata.

Ayat 3: sebagaimana dimaksud pada ayat 2, apabila solusi penyelesaian langkah-langkah dari pihak kesatu tersebut tidak dapat diterima pihak pengadu dan ingin menempuh proses hukum lainnya, maka pihak pengadu diminta mengisi formulir pernyataan di atas kertas bermaterai.

Pasal 5, ayat 2 juga berbunyi: pihak kedua apabila menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana di bidang pers maka terlebih dahulu dilakukan penyelidikan dan hasilnya dikoordinasikan dengna pihak kesatu untuk menyimpulkan perbuatan tersebut adalah tindak pidana atau pelanggaran kode etik jurnalistik.

Pihak kesatu dalam nota kesepahaman ini adalah lembaga independen yang berfungsi mengembangkan kemerdekaan pers, meningkatkan kehidupan pers nasional, memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dnengan pemberitaan pers.

Sedangkan pihak kedua adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dlam negara.

Terkait kasus Sadli, apabila ditemukan perbuatan tindak pidana bisa saja ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk diketahui, Sadli ditahan terkait laporan Bupati Buton Tengah, Samahuddin ke Polres Baubau dengan perkara pelanggaran UU ITE.

Hingga kini Sadli telah tiga kali menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Buton.

Ironisnya, Bupati Buton Tengah Samahuddin belum menghadiri panggilan sidang dalam status sebagai saksi pelapor.

Samahuddin justru mengikuti acara Hari Pers Nasional di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Saat tulisan Sadli terbit, Sadli tercatat sebagai Pemimpin Redaksi Liputanpersada.com dengan nama perusahaan PT Global Media Nusantara.
Perusahaan ini memiliki akta notaris Nomor: 20 tanggal 30 April 2005. Nomor AHU: C-01590 HT.01. Tahun 2016. TDP Nomor: 1011 1521 1277. NPWP: 02.480.9337.7-423.000.

Perusahaan ini dipimpin oleh Wira Pradana yang kantornya beralamat di Jalan Musyawarah B 54 RT 005/RW 002 Kebun Jeruk Jakarta Barat.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan