SULTRAKINI.COM: KENDARI – Medio 2016, Bank Indonesia kembali menyempurnakan ketentuan mengenai Rasio Loan to Value (LTV) untuk Kredit Properti serta Rasio Financing to Value (FTV) untuk Pembiayaan Properti.
Dengan dikeluarnya ketentuan yang efektif per Agustus 2016 diharapkan terjadi peningkatan kredit di sektor properti di Indonesia, khususnya untuk rumah tapak, ruko/rukan dan perumahan.
Diungkapkan, Deputi Direktur Departemen Makro Prudensial BI Ita Rulina dalam Temu Wartawan Daerah Bank Indonesia di Grand Mercure Hotel Jakarta, Senin (3/10/2016), kebijakan ini diambil seiring dengan setabilnya kondisi ekonomi saat ini.
Dijelaskannya pada 2015, BI telah mengeluarkan kebijakan yang sama, namun belum cukup kuat menahan penurunan kredit pemilikan rumah yang diberikan bank. Dan untuk meningkatkan pertumbuhan kredit diperlukan kelonggaran lebih lanjut yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayan di sektor properti.
“Sektor tersebut memiliki efek multiplier yang besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, sehingga sedikit pelongggaran akan dapat membawa dampaik yang besar” ujar Ita Rulina.
Meskipun ketentuan tersebut merupakan pelonggaran atas ketentuan mengenai LTV/FTV, Namun pelaksanaanya tetap harus dilakukaan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.
“Kebijakan pelonggaran LTV dan FTV ini berlaku bila bank atau lembaga keuangan memenuhi syarat dari sisi angka kredit macet masih di bawah batas normal,” pungkasnya.