Bupati Mubar Cek Lokasi Pelaksanan Ujian SKD CPNS, Peserta yang Positif Covid-19 akan Dijadwal Ulang

  • Bagikan
Bupati Muna Barat Achmad Lamani (duduk) didampingi Kepala BKPP La Ode Mahajaya mengoperasikan komputer di lokasi tes SKD di Aula Gedung KONI. (Foto: Hasan Jufri/SULTRAKINI.COM)
Bupati Muna Barat Achmad Lamani (duduk) didampingi Kepala BKPP La Ode Mahajaya mengoperasikan komputer di lokasi tes SKD di Aula Gedung KONI. (Foto: Hasan Jufri/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUBAR – Bupati Kabupaten Muna Barat telah memastikan lokasi pelaksanan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2021 yang dipusatkan di gedung KONI Muna Barat.

Bagi peserta seleksi kompetensi dasar CPNS lingkup pemerintah daerah Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara, yang dinyatakan positif Covid-19 dapat mengajukan penjadwalan ulang tes.

Bupati Muna Barat, Achmad Lamani, sangat kagum dengan kesiapan pelaksanaan tes SKD di wilayahnya dan sangat optimis pelaksanaan tes SKD perdana yang dilakukan secara mandiri ini dapat menghasilkan ASN yang dapat membantu pengembangan daerah Kabupaten Muna Barat, kedepannya.

“Saya sangat kagum dengan kesiapan pelaksanaan tes SKD kali ini, walaupun ini baru pertama kali, tapi alhamdulillah kesiapannya sudah matang,” ungkapnya saat memantau lokasi pelaksanaan tes SKD di Gedung KONI Mubar, Senin (13/9/2021).

Saat ditanyai tentang adanya indikasi permainan dalam pelaksanaan tes SKD ia tidak segan akan mengambil langkah tegas kepada pimpinan atau pegawai BKPP yang mencoba bermain.

Ia memastikan pelaksanaan tes SKD akan dilakukan murni tanpa ada iming-iming atau janji-janji dari pihak tertentu.

“Kami jamin tidak ada permainan dan janji-janji pada peserta, kalau ditemukan langsung saya proses,” tuturnya.

Sebagaimana dijelaskan awal, peserta CPNS yang positif dapat melaporkan kepada instansi tempat dimana ia melamar.

“Jika ada yang positif Covid-19 berdasarkan hasil rapid antigen atau PCR maka akan diatur kembali jadwalnya sampai ia dinyatakan sembuh,” ungkap Gilang Artiyo, Tim Seleksi Perwakilan BKN, Senin (13/9/2021).

Selanjutnya, instansi yang berwewenang wajib membuat surat permohonan penjadwalan ulang peserta yang positif Covid-19.

“Bagi peserta yang positif tadi langsung dibuatkan surat permohonan untuk dilakukan penjadwalan ulang,” jelasnya.

Gilang menegaskan, kebenaran informasi kondisi kesehatan yang disampaikan peserta kepada panitia akan sangat mendukung terlaksananya protokol kesehatan.

Gilang memastikan pihaknya berupaya memberikan pelayanan kepada para peserta dalam tes SKD CPNS ini. Sehingga, peserta yang positif Covid-19 dapat dijadwalkan ulang.

“Kami tidak akan merugikan hak peserta untuk melakukan tes CPNS,” tutupnya. (B)

Laporan: Hasan Jufri
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan