SULTRAKINI.COM : KENDARI- Jika anda sedang membutuhkan uang, maka berusahalah dengan cara yang hallal, dan jangan menghalalkan segala macam cara untuk mendapatkan uang yang justru akan menjerumuskan anda kedalam masalah baru, seperti halnya RA (18) warga Jl Tekaka no 1 Kelurahan Kandai Kecamatan Kendari Kota Kendari.
Berdalih karna butuh uang, Ia justru nekat menggondol motor milik tetangganya untuk di gadaikan. Naas, aksi yang dijalankannya tak mulus, sehingga RA harus menerima sakitnya babak belur diamuk massa. Tak hanya itu, RA pun kini juga harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di dalam sel penjara.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polisi Sektor (Polsek) Kendari, RA mengaku menggondol motor milik Indra Walleng alias Aleng yang tinggal di Jl. WR. Supratman, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, pada pada 17 Maret 2016 karna butuh uang.
Kejadian ini bermula, saat RA hendak pergi ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kendari untuk membongkar ikan sekitar pukul 01:00 wita. Saat itu RA melihat motor Suzuki Shogun milik Aleng Dengan Nomor Polisi DT 4299 ME terparkir didepan rumah.
Melihat kesempatan melakukan aksi kriminalnya itu, RA lalu menyorong motor tersebut menjauh dari Aleng. memanfaatkan kunci kontak motor sudah dalam keadaan rusak, RA dengan mudah menstater dan membawa motor curiannya itu ke TPI untuk disembunyikan.
Setelah RA selesai membongkar ikan pada pukul 08:00 wita, RA langsung membawa motor tersebut ke Lapulu di rumah temannya yakni Yusran. Kepada rekannya itu, RA berniat menggadaikan motor hasil kriminalnya tersebut, kepada mamanya Yusran dengan alasan butuh uang. Motor curiannya itu pun dititipkan di rumah rekannya itu.
Tak disangka, rupanya Aleng si pemilik Motor sudah mengetahui jika RA-lah yang telah mengambil motor miliknya tersebut, ketika terparkir di depan rumah. Sial dalam pelariannya, RA kemudian ditangkap masa yang langsung menghakiminya hingga babak belur pada Jumat sore 18/03/16. Menjelang malam harinya RA ditangkap jemput polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
\”Untuk saat ini yang dia akui baru satu (motor yang di ambil), tapi kita masih melakukan pengembangan mengenai kasus tersebut, karna tersangka menyebut juga TSK lain yakni P yang saat ini sedang berada di rutan, kita akan memeriksa sampai sejauh mana kedekatan tersangka dengan P. selain itu RA juga kita kenakan pasa 363 tentang pencurian dengan kurungan di atas 5 tahun penjara.\” ujar Inspektur Dua (Ipda) Zainudin selaku Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kendari kapada SULTRAKINI.COM.