Diduga Tidak Kantongi Izin Edar, Kue Pia Bali Disita BPOM Kendari

  • Bagikan
Ratusan dos kue Pia Bali saat disita oleh BPOM Kendari di Kelurahan Kampung Salo, Kota Kendari, Senin (11/12/2017). (Foto: BPOM Kendari/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sebanyak 395 dos produk makanan ringan jenis Kue Pia Bali disita petugas gabungan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari dan tim Satgas Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, Senin (11/12/2017), sekitar pukul 16.35 Wita.

Ratusan produk makanan ringan tersebut, disita di salah satu gudang distributor UD.Darma Indah Sejati yang terletak di Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.

Kepala BPOM Kendari, Adillah Pababbari mengatakan penyitaan terhadap produk dilakukan karena yang didistribusikan itu tidak mengantongi izin edar. 

“Meskipun didalan kemasan makanan ringan itu tertera nomor Depkes, namun tidak ada izin edarnya. Olehnya itu, kami terpaksa menyita produk makanan tersebut untuk sementara, sembari berkoordinasi dengan pihak distributor yang ada di Surabaya. Selanjutnya untuk sementara, kita amankan produk makanan tersebut di kantor sambil menunggu proses selanjutnya,” ujar Adillah kepada SultraKini.Com melalui sambungan telepon, Selasa (12/12/2017).

Adillah menambahkan, penyitaan terhadap salah satu distributor produk makanan riangan itu merupakan bagian dari rangkaian operasi rutin yang dilaksanakan oleh BPOM dan melibatkan stakeholder lainnya.

“Operasi ini masih terus berlanjut dengan menyasar pusat perbelanjaan yang ada di Kota Kendari dan tempat pengolahan pangan lainnya. Apalagi jelang Natal dan tahun baru, kami kemarin sudah sepakat bersama stakeholder lainnya saat menggelar vicon di Polda Sultra, untuk intens melakukan pengawasan,” jelasnya.

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan