Dispenda Buru Piutang Pajak Di Konawe, Nilainya Capai Rp500 Juta

  • Bagikan
Kepala Dispenda Konawe Nisbahurrahim.Foto:Mas Jaya/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Konawe, masih terus memburu piutang yang belum terbayarkan dari Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-PP). Nilainya mencapai Rp500 juta lebih. Piutang tersebut merupakan, warisan dari Kantor Pajak Pratama (KPP) Kendari yang tidak tertagih ke masyarakat selama kurun waktu, 2009 – 2013.

 

Kepala Dispenda Konawe, Nisbahurrahim menuturkan, sejak tahun 2014, pengelolaan PBB-PP tak lagi dikelola oleh KPP atau pusat. Namun sepenuhnya diserahkan ke daerah masing-masing. Sejak saat itu pula, persoalan piutang menjadi masalah tiap-tiap daerah di Indonesia.

 

Di Konawe sendiri, saat penyerahan pengelolaan terjadi, KPP juga ikut menyerahkan data piutang yang belum tertagih selama 2009 – 2013. Namun nilai puitang yang diserahkan KPP, tidak dilengkapi dengan data yang rinci menyebutkan mana yang sudah ditagih dan mana yang belum.

 

\”Nilai data piutang di Konawe yang diserahkan ketika itu mencapai Rp 3,9 miliar lebih. Namun tidak dilengkapi rincian penagihannya,\” katanya.

 

Melihat masalah tersebut, Dispenda Konawe langsung melakukan falidasi data memalui kolektor pajak di kecamatan. Falidasi juga melibatkan BPD dan BNI yang selama ini terlibat sebagai mitra KPP. Hasilnya, nilai piutang yang ada ternyata tidak sebesar. Totalnya hanya Rp700 jutaan.

 

\”Nilai tersebut kami kurangi lagi dengan dengan piutang yang ada di Konkep. Nilainya sekira Rp200 juta. Sehingga total piutang yang ada saat ini tinggal Rp500 jutan,\” jelasnya.

 

Terkait adanya selisih yang besar antara data piutang yang diberikan KPP dan hasil falidasi, Nisba mengaku, itu karena adanya kesalahan dalam pendataan. Misalnya, ada PBB-PP yang SPPT-nya terhitung ganda, ada yang seharusnya tidak ditagih lagi.

 

\”Masalah lain, kadang ada data subjek yang akan ditagih, tapi objeknya tidak ada. Begitu juga sebaliknya. Seperti itulah masalahnya di lapangan,\” terangnya.

 

Hingga kini, Dispenda Konawe masih terus melakukan penagihan terhadap tunggakan pajak tersebut. Namun kata Nisba, untuk tahun 2014 ke atas tidak ada tunggakan yang begitu berarti. Semua objek pajak sudah tertagih dengan baik.

 

\”Kita hanya tinggal menyelesaikan piutang warisan dari KPP Kendari, yang merupakan perwakilan pusat,\” tandasnya.

  • Bagikan