Ditangkap Edarkan PCC, Tersangka Takut Beritahu Sang Istri Begini Kisahnya

  • Bagikan
FD bersama rekannya saat diamankan di Polres Kendari, Senin (11/12/2017), (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Kendari, dalam kasus peredaran pil PCC, FD warga Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, mengaku menyesal dan pasrah berada dibalik jeruji besi.

Dibalik penangkapannya itu, FD ternyata menyimpan sebuah cerita yang memilukan setelah ditangkap oleh kepolisian sebagai pengedar.

Dihadapan SultraKini.Com ayah satu anak ini hanya diam sambil menundukan kepala, tengah memikirkan anak istrinya yang telah ditinggalkannya.

Sepekan sudah FD mendekam di sel tahanan kantor Polres Kendari. Namun, keberadaanya itu belum diketahui oleh istri dan anaknya yang masih berumur delapan bulan hingga kini.

Bukan tanpa alasan, FD hanya sekadar takut dan khawatir jika diketahui dirinya saat ini telah berada di sel tahanan polisi.

Sebelum pamit meninggalkan sang Istri, FD beralasan akan pergi ke rumah rekannya di sekitar stadion Lakidende Kendari. Namun setelah pamit, ternyata itu menjadi pertemuan terakhirnya terhadap istri dan anaknya.

“Saya sengaja tidak mau memberitahu keberadaan saya saat ini, karena saya tidak mau membuat istri saya panik dan sedih setelah saya ditangkap,” jelas FD sambil menundukan kepala, Senin (11/12/2017).

Dia mengaku menyesal dengan pekerjaannya sebagai pengedar pil PCC di Kendari. Namun apa daya, pilihannya itu terpaksa digeluti lantaran desakan ekonomi. Belum lagi FD yang sehari-hari sebagai seorang supir mobil, upah yang diterimannya tidak cukup untuk menghidupi istri dan anaknya itu.

“Saya dulu sempat berhenti menjual obat PCC dan kembali menjadi supir mobil. Namun karena upah yang saya terima, yakni hanya Rp 80 per hari, hal ini yang membuat saya terpaksa cari jalan lain dan kembali menjual obat PCC,” terangnya.

Untuk diketahui, FD ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari pada Selasa, 5 Desember 2017 sekitar pukul 22.35 Wita di sekitaran stadion Lakidende Kendari. Dia ditangkap oleh kepolisian saat hendak bertransaksi dengan salah seorang pelangganya.

FD kini diamankan di sel tahanan Polres Kendari dan diancam dengan pasal  197 subsider Pasal 1906 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

(Baca: Dua Pengedar PCC di Kendari Kembali Diringkus)

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan