DLH Wakatobi: Camat Tomia Timur Langgar Hukum

  • Bagikan
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Wakatobi, Jamuddin. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Wakatobi, menilai kebijakan Camat Tomia Timur, Ramli dalam menentukan titik penambangan pasir merupakan pelanggaran hukum.

“Camat melanggar Undang-undang (UU) itu kalau dia berani tentukan titik penambagan pasir,” Kata Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Wakatobi, Jamuddin, Senin (17/04/2017).

Menurutnya tindakan camat tersebut sangat keliru, sebab bukan bagian dari tupoksinya sebagai camat. Apalagi kebijakan camat menentukan titik penambagan pasir ilegal itu tanpa berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Wakatobi dalam hal ini DLH Wakatobi dan Balai Taman Nasional Wakatobi (BTNW).

“Tapi kembali lagi, yang bisa memberikan sanksi kepada camat hanya Sekda, kami hanya bisa koordinasikan saja dengan Sekda,” Ucapnya.

Sebelumnya, Ramli saat dihubungi melalui sambungan telepon Sabtu (8/04/2017) lalu, mengakui dirinya bersama kepala desa mengepakati titip penambangan pasir sekitar 200 meter dari daratan Pulau Lentea, Kecamatan Tomia Timur.

(Baca: Sedot Pasir di Kawasan Taman Nasional, PT WDR Gandeng Camat)

  • Bagikan