DPRD Konut Soroti Kepala SKPD yang Masih Berstatus Pelaksana

  • Bagikan
Rapat Paripurna

SULTRAKINI.COM : KONAWE UTARA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sultra,menyoroti beberapa Kepala Satuan Perangkat Daerah (SKPD) lingkup pemkab Konut yang masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt).

Hal itu di sampaikan langsung oleh Ketua Fraksi KPK Rasmin Kamil saat rapat paripurna penyampaian pemandangan Umum empat fraksi DPRD Konut terhadap 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda),yang di ajukan oleh Pemda,Senin (17/07/2017) Sore,di Aula DPRD Konut.

Menurut Politisi PKB itu,

dari 10 Raperda yang di ajukan oleh pemda Konut,masih ada ha-hal yang mendesak untuk segera di benahi serta mendapat perhatian khusus,terutama yang berkaitan dengan sistem dan tatanan pengelolahan pemerintahan,termaksud peningkatan pelayanan publik.Yang cenderung menimbulkan kegaduhan.

“Munculnya berbagai opini dan penilaian buruk di tengah masyarakat terkait beberapa kepala satuan perangkat daerah yang sampai hari ini masih berstatus pelaksana.Demikian halnya penempatan personil di masing-masing SKPD yang cenderung dipaksakan”,Kata Rasmin Kamil

Sehingga lanjut Ketua Komisi A itu,sejumlah pegawai harian lepas (PHL) di warnai aksi protes,yang gaungnya sampai luar daerah dan menjadi viral di media sosial (Medsos).

Di samping itu,masih kata Rasmin Kamil,Fraksi KPK menyanyangkan penyerapan anggaran sebagian SKPD yang hingga kini sudah memasuki triwulan ke dua tahun anggaran 2017 presentasenya masih sangat minim,

“Kenyataan ini,menunjukan ketidak mampuan pimpinan SKPD.Mohon maaf,dalam mengorganisir,serta mengaplikasikan program ke arah pembangunan,yang telah di tetapkan sebelumnya”.Tambah Rasmin Kamil,

Oleh karena itu,lanjut Rasmin fraksi KPK menyarankan kepada saudara Bupati,untuk segera melakukan evaluasi dan menetapkan Kepala SKPD definitif termaksud menunjuk personil sesuai dengan bidangnya.

Perlu di ketahui 10 Raperda yang di ajukan pemda konut yaitu Raperda pemeliharan dan penertiban hewan ternak,Raperda retribusi terminal,Raperda Penyelenggaraan retribusi Perhubungan,Raperda Rambu lalu lintas jalan,Raperda tentang pengelolaan sampah,Raperda penataan pembangunan dan pengendalian retribusi menara telekomunikasi,Raperda Penataan izin TV Kabel,Raperda tentang retribusi masuk kawasan wisata.Raperda hak keuangan dan administrasi pimpinan anggota DPRD,Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2016.

Setelah memberikan pemandangannya Fraksi KPK hanya menyetujui 7 buah Raperda  untuk di jadikan Perda sedangkan Raperda penataan pembangunan dan pengendalian retribusi menara telekomunikasi,Raperda Penataan izin TV Kabel  dan Raperda Rambu lalu lintas.Sementara Fraksi BMW Sejuk yang di bacakan oleh Mustakin,Fraksi PAN di bacakan oleh Rini Herawati,fraksi PDP P Martina menyetujui 10 Raperda yang diajukan oleh pemda untuk di jadikan Perda.

Rapat Paripurna tersebut  dipimpin lansung oleh Ketua DPRD Konut,Jefri Prananda di hadiri  Bupati Konut Ruksamin bersama Wakilnya Raup,dan Sekda Martaya dan seluruh kapala SKPD,

  • Bagikan