Ekonomi Membaik, Restrukturisasi Kredit di Sultra Menurun

  • Bagikan
Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat jumlah debitur terkena dampak Covid-19 dan mengajukan restrukturisasi kredit sebanyak 93.397 debitur dengan total nominal relaksasi sebesar Rp5,13 triliun.  

Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya, mengatakan restrukturisasi saat ini telah mengalai penurunan, hal ini menunjukkan pertumbuhan ekonomi sudah membaik dibanding diawal masa pandemi.

“Restrukturisasi terus menurun, saat ini debitur mampu membayar kreditnya di bank tapi yang kita takutnya lagi meningkatnya pandemi di gelombang kedua ini,” ujar Arjaya, Jumat (20/8/2021), kemarin.

Berdasarkan data yang di himpun OJK Sultra per Mei 2021 jumlah restrukturisasi sektor perbankan yang mengajukan sebanyak 35.979 debitur dengan jumlah relaksasi Rp1.589.957 juta  dan terealisasi Rp1.555.435 juta.

Sedangkan untuk pembiayaan yang mengajukan sebanya 50.591 debitur dengan jumlah relaksasi Rp2.590.907 juta dan terealisasi Rp2.409.319 juta.

“Jadi yang banyak mengajukan restrukturisasi kredit itu ada pada lembaga non bank karena kebanyakan debitur yang meminta itu di perusahaan pembiayan, kita tahu di perusahaan pembiayaan lebih banyak membiayai motor,” terangnya.

Adapun untuk sektor yang mengajukan restrukturisasi di Sultra sebagian besar UMKM dengan porsi 96,81 persen. 

Secara umum, dampak PPKM juga di Sultra tidak berpengaruh terhadap penyaluran kredit, sampai dengan posisi Juni 2021, penyaluran kredit tumbuh 9,09 persen dibandingkan posisi yang sama tahun sebelumnya sedangkan untuk restrukturisasi tidak mengalami peningkatan. (C)  

Laporan: Wa Rifin
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan