Gaji ke-13 Cair Awal Juli 2022, Nominalnya akan Berbeda dari Tahun Sebelumnya

  • Bagikan
Menteri Keuangan RI, Sri Muliyani Indrawati. (Foto: Dok. Kemenkau)

SULTRAKINI.COM: Seluruh aparatur negara maupun pensiunan segera menerima gaji ke-13 pada 2022. Jumlah nominal akan diterima aparatur berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, seperti adanya penambahan 50 persen.

Sekitar 1,79 juta orang aparatur negara atau 3,65 juta orang aparatur negara daerah dan 3,32 juta orang pensiunan termasuk TNI-Polri akan menerima gaji ke-13 di awal Juli 2022. Di mana kementerian dan lembaga akan segera mengajukan surat perintah membayar kepada KPPN.

Sementara total alokasi anggaran disiapkan pemerintah senilai Rp 35,5 triliun dengan pembagian Rp 11,5 triliun untuk ASN pusat yang anggarannya dibebankan pada APBN melalui DIPA kementerian/lembaga.

Sedangkan para pensiunan, penerima pensiun maupun penerima tunjangan dianggarkan Rp 9 triliun yang dibebankan pada APBN melalui DIPA BUN. Khusus ASN daerah dianggarkan Rp 15 triliun bersumber dari APBD.

Menteri Keuangan RI, Sri Muliyani Indrawati menyatakan, pemerintah akan memberikan gaji ke-13 pada 2022 sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para aparatur serta pensiunan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

Di satu sisi, gaji ke-13 diberikan dengan tujuan untuk membantu pendanaan pendidikan di tahun ajaran baru.

“Tahun ini, seiring dengan pemulihan ekonomi yang makin menguat, dan adanya penerimaan negara cukup baik, serta kenaikkan harga-harga komoditas, maka situasi APBN kita berangsur-angsur menjadi lebih baik,” jelasnya dilansir dari Kemenkeu, Rabu (29 Juni 2022).

Gaji ke-13 berbeda dari tahun sebelumnya

Kemenkeu menyatakan pada gaji ke-13 tahun ini akan ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja perbulan.

Bagi pemerintah daerah, aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal dari masing-masing APBD dan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk di dalam hal ini landasan PP Nomor 16 2022 dan aturan perundangan yang menyangkut ASN daerah.

Pada 2020 gaji ke-13 dan THR hanya diberikan dalam bentuk gaji pokok beserta tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan saja.

Sedangkan pada 2021, di mana waktu itu delta varian juga masih memukul sangat berat dan pemulihan ekonomi baru mulai terjadi, serta kondisi APBN juga belum sepenuhnya pulih, THR dan gaji ke-13 iberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan dengan besarannya adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan. (C)

Laporan: Farhan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan