SULTRAKINI.COM: KENDARI – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Morosi, Bondoala, dan Kapoiala serta asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Pelabuhan Konawe (APBMP) berunjuk rasa di Kantor perwakilan PT.Indonesia Ocean Truck, Senin (24/10/2016)
Dalam aksi ini, PT.Indonesia Ocean Truck dinilai melakukan diskriminasi dan monopoli atas kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Muara Sampara. Sebab, perusahaan tersebut ditengarai menunjuk perusahaan bongkar muat dari luar Kabupaten Konawe dan mengabaikan perusahaan lokal yang sudah memiliki legalitas dan kompetensi khusus dibidang bongkar muat pelabuhan.
“Ini hanya tuntutan masyarakat berupa pengaduan untuk ditinjau ulang, masyarakat hanya menuntut bergiliran pekerja bongkar muat. Mengapa harus perusahaan bongkar muat dari luar yang dipakai, apakah dari Konawe tidak ada yang bisa kerja?,” ungkap Pengurus APBMP Konawe, Harmin.
Dijelaskannya, berdasarkan UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran dan PP RI No. 61 Tahun 2009 tentang kepelabuhan, untuk melakukan kegiatan bongkar muat dipelabuhan maka syaratnya wajib menggunakan usaha jasa bongkar muat.
Atas pelanggaran tersebut massa aksi menganulir kesepakatan yang dibuat PT. Indonesia Ocean Truck karena dianggap dilaksanakan sepihak. Selain itu masa juga mendesak secara tegas untuk tidak menggunakan perusahaan bongkar muat dari luar Kabupaten Konawdan pemberian kontrak kerja kepada perusahaan bongkar muat lokal dibawah naungan asosiasi perusahaan bongkar muat Kabupaten Konawe (APBMK).
Hingga berita ini diturunkan, pertemuan masih digelar antara masa aksi dengan pihak perusahaan PT. Indonesia Ocean Truck. Pertemuan digelar tertutup.