Harga Tiket Kapal Antar-Pulau di Wakatobi Naik, Dishub Bakal Atur

  • Bagikan
Kepala Dinas Perhubungan Wakatobi, Hariadin. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Sejumlah transportasi laut di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara mulai menaikkan harga tiket kapal. Hal ini imbas dari kenaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kepala Dinas Perhubungan Wakatobi, Hariadin, mengatakan pihaknya turun lapangan melakukan survei untuk mengumpulkan data sebagai bahan evaluasi menetapkan harga tarif/ongkos tiket kapal antarpulau di Wakatobi yang baru.

Beberapa aspek survei, di antaranya mengetahui jarak trayek kapal berlayar dari Pulau Wanci ke Pulau Kaledupa, Tomia, dan Binongko. Termaksud harga BBM yang dibeli oleh pihak perusahaan pelayaran.

“Hasilnya nantinya akan kaji diinternal kami dulu, sebelum kami memanggil pihak terkait untuk merumuskan secara mendalam,” jelas Hariadin, Rabu (7 September 2022).

Dalam waktu dekat juga pihaknya memutuskan bersama stakeholder, seperti tokoj masyarakat, operator kapal/pemilik kapal, syahbandar, serta KP3 kemudian mengumumkan harga tiket penumpang yang baru.

Penetapan ongkos tiket kapal bagi penumpang itu akan disesuaikan dengan standar harga kekinian dengan mengikuti harga jual BBM saat ini, sehingga dipastikan harga tiket penumpang pun ikut naik.

Hariadin mengimbau, bagi pengusaha kapal antarpulau dalam kabupaten yang melayani Pulau Kaledupa, Tomia, dan Binongko agar tidak memutuskan ongkos tiket kapal bagi penumpang terlalu tinggi sembari menunggu hasil keputusan pemerintah daerah.

Sekadar informasi, pascapemerintah pusat memutuskan harga BBM termasuk Solar, para pengusaha kapal dalam treyak antar-kecamatan di Wakatobi memilih menaikkan harga tiket kapal.

(Baca: 3 September 2022: Kenaikkan Harga Pertalite, Solar, dan Pertamax di Sultra, Begini Alasannya)

Sebut saja, PT Fungka Pratama Grub. Kapal yang melayani trayek pelayaran pulang pergi Pulau Wanci-Kaledupa, Kaledupa-Tomia, Tomia-Binongko, serta KM Nur Riski rute Kaledupa-Wanci ini menaikkan harga tiket kapal pascapenetapkan harga BBM.

Adapun besaran harga tiket kapal yang dipunggut oleh perusahan kapal tersebut, yang disebutkan dalam pemberitahuannya, yakni Wanci-Binongko Rp 185 ribu; Kaledupa-Binongko Rp 125 ribu; Wanci-Tomia Rp 170 ribu. Sementara, Wanci-Kaledupa, Kaledupa-Tomia, dan Tomia-Binongko masing-masing Rp 60 ribu. Harga ini naik sepuluh ribu rupiah dari harga sebelumnya. (B)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan