Hasil Inventaris Pemda melalui DPM-PTSP, 34 IUP Beroperasi di Konawe

  • Bagikan
Sekda Konawe, Ferdinand Sapan. (Foto: Ist)
Sekda Konawe, Ferdinand Sapan. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Pemerintah daerah Kabupaten Konawe melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menginvestasir ulang data perusahaan pertambangan yang beroperasi di otorita setempat. Hal itu menyusul permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI agar Pemkab segera mendata semua Izin Usaha Pertambangan (IUP) khususnya tambang mineral. Hasil pendataan, saat ini terdapat 34 IUP pertambangan batu hingga mineral yang beroperasi di Konawe.

Sekretaris Daerah Konawe, Ferdinand Sapan, mengaku telah menginstruksikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Konawe untuk melakukan tindaklanjut atas imbauan KPK RI. Hal itupun menyusul maraknya perusahaan pertambangan di Sultra yang mengeruk kekayaan alam tanpa kepemilikan dokumen yang lengkap.

“Dari hasil pendataan awal, ada 34 IUP pertambangan mulai dari nikel, batu, pasir dan mineral di Konawe. 34 IUP ini ada yang terdaftar, ada pula yang tidak terdaftar di Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI,” ujar Ferdinand Sapan pada Senin, 31 Juli 2023 lalu.

Ia menuturkan, pendataan perusahaan pertambangan di Konawe, sangat penting dilakukan untuk mengetahui jumlah IUP di daerah sekaligus memastikan IUP itu sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Konawe.

Dikatakan, masih ada sejumlah pemilik perusahaan pertambangan yang enggan melaporkan keberadaan IUP-nya ke Pemkab Konawe. Padahal ketika terjadi gejolak sosial, selalunya Pemkab Konawe yang turun untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Entah karena mereka mengurus di pemerintahan yang lebih tinggi sehingga kita di daerah seolah tidak dihiraukan. Padahal kalau ada bencana alam, gejolak tenaga kerja atau gejolak sosial akibat aktivitas IUP ini, kita di daerah yang rasakan,” beber mantan Kepala BPKAD Konawe itu.

Ferdinand Sapan menyebut, keberadaan IUP di Konawe harusnya memberikan kontribusi yang inklusif bagi daerah. Ia meminta pihak korporasi agar menunaikan kewajibannya kepada Pemkab selaku pemilik wilayah pada lokasi IUP perusahaan tersebut.

“Dengan pendataan ini, kita bisa tahu perusahaan mana saja yang telah memberikan hak-hak pemkab. Apakah itu dana bagi hasil (DBH) ataupun royalti kepada pemerintah daerah,” tandasnya.

(Baca juga: Pemda Bakal Inventaris Ulang Izin Usaha Pertambangan di Konawe)

Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan