SULTRAKINI.COM: KONAWE – Berbagai inovasi pemerintahan terus dilakukan Pemda dan DPRD Konawe. Misalnya, program bantuan hukum gratis kepada masyarakat.
Ketua DPRD Konawe, Gusli Topan Sabara mengatakan, program itu bagian inisiatif pihaknya yang tertuang dalam Perda Konawe tahun 2016.
“Perda bantuan hukum tersebut, salah satu dari enam puluh enam Perda inisiatif DPRD Konawe yang sudah ditetapkan pada tahun 2016 lalu,” ujarnya, Selasa (14/02/2017).
Menurut legislator PAN itu, secara teknis Perda tersebut menginstruksikan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak paham hukum dan membutuhkan pendampingan pihak advokasi.
“Bantuan ini diberikan secara cuma-cuma,” terangnya.
Laporan: Mas Jaya