KPU: Puluhan Berkas Parpol Belum Dinyatakan Lengkap, Batas Pengumpulan 14 Agustus 2022

  • Bagikan
Konferensi pers KPU menyangkut jumlah parpol calon peserta Pemilu 2024. (Foto: dok KPU)

SULTRAKINI.COM: Pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 masih berlanjut. Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga 10 Agustus sebanyak 22 parpol mendaftar, namun tidak semua dinyatakan lengkap.

Memasuki hari ke-10 pembukaan pendaftaran parpol calon peserta pemilu, sebanyak 22 parpol mendaftar di KPU, tetapi hanya 17 parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap dan berhak melanjutkan ke tahap verifikasi administrasi. Sedangkan lima berkas parpol sisanya dinyatakan belum lengkap dan diminta untuk melengkapi hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.

Dari 17 parpol itu, empat di antaranya adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Golongan Karya (Golkar), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“Rabu, 10 Agustus 2022, KPU menerima empat partai mendaftar. PSI, PAN, Golkar, PPP dokumen dinyatakan lengkap,” jelas Anggota KPU Idham Holik dilansir dari KPU pada Kamis (11 Agustus 2022).

Diketahui, total 42 parpol nasional memegang akun Sipol. Jika dikurangi jumlah yang mendaftar hingga Rabu (10/8) kemarin, tersisa sepuluh parpol belum mendaftar.

Pembukaan pendaftaran parpol calon peserta pemilu dijadwalkan pada 1-14 Agustus 2022. (C)

(Baca juga: Hadapi Pemilu 2024, KPU Datang ke Mapolresta Kendari)

Laporan: Sela
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan