Kuasa Hukum Umar Bakry Nilai Panwaslu Buton Tidak Profesional

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: BUTON  – Tim Kuasa hukum pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Buton Umar Samiun – La Bakry, Muhammad Taufan Ahmad menyebut Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Buton tidak profesional.

Hal tersebut diungkapkan Muhammad Taufan Ahmad dalam Konfrensi Pers disalah satu hotel di Pasarwajo, Rabu (2/11/2016), sikap tidak profesional Panwaslu ditunjukkan lembaga tersebut dalam sidang sengketa Pilkada Buton yang digelar Selasa (1/11/2016).

Disebutkan Taufan, Panwaslu diduga sengaja telah menghilangkan bukti tertulis yang diajukan pihak termohon dalam hal ini KPUD Buton. Karena saat dikonfrontir dalam sidang, Rabu (2/11/2016) antara pihak KPU dan Panwaslu. Namun Panwas justru tidak bisa menunjukan bukti dimaksud berbagai dengan alasan hilang.

“Alasanya Panwas yang pertama itu katanya hilang ,yang kedua tercecer, dan yang ketiga tidak ditau dimana keberadaannya itu berkas, dan kami menduga Panwas sengaja menghilangkan bukti yang diajukan termohon,” kata Muhammad Taufan didampingi Tim kuasa hukum lainnya yaitu Munsir SH dan dan Abdul Karim Asyari SH.

Menurutnya, karena bukti tertulis yang diajukan tersebut tidak dapat ditunjukan Panwas, maka skor sempat diskorsing, tapi sampai pada waktu batas yang ditentukan juga tidak diketemukan bukti tersebut juga tidak ada. Sehingga Panwas hanya dapat menunjukan daftar alat bukti yang diajukan termohon (KPU).

Dengan kondisi tersbeut, lanjut Taufan, pihaknya menilai Panwaslu tidak profesional sehingga nantinya keputusan yang dihasilkannya pun tidak akan maksimal.

“Nah bagaimana mau buat keputusan nanti terhadap musyawarah sengketa ini kalau tidak didasarkan pada alat bukti yang ada, dan kami melihat kalau Panwas ini seolah olah selalu mengakomidir keinginan-keinginan dari pihak Pemohon dalam hal ini H.Hamin dan Farid Bachmid, inikan Panwas namanya tidak fair,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Taufan, salah stau bentuk tidak profesionalnya Panwaslu ditunjukkan dengan menerima pemohon dalam hal ini Pasangan Calon Bupati Hamin – Farid Bahmid untuk mengajukan sengketa. Menurutnya sesuai peraturan Bawaslu Nomor  15  Tahun 2015 Tentang Tata Cara Musyawarah itu yang dapat mengajukan sengketa pada Poin duanya adalah Pasangan Calon (Paslon).

“Sejak awal musyawarah kami keberatan terhadap posisi pemohon karena jelas kami katakan, kami punya dasar yaitu Peraturan Bawaslu tentang tata cara musyawarah sengketa ini. Kalau memang Panwas ini fair atau bekerja sesuai dengan aturan seharusnya permohonan pemohon itu sudah ditolak dari awal karena dia tidak punya legal standing,” ungkap Taufan.

Dijelaskannya, Jelas pada Pasal 3 Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2015 tentang cara musyawarah itu jelas yang dapat mengajukan sengketa itu poin duanya adalah Paslon. Menurutnya juga, pihaknya sudah berapa kali mengajukan keberatan bahkan pihak termohonpun sudah sangat keberatan namun Panwaslu tetap melaksanakan sidang sengketa. 

“Bagaimana kemudian Panwas membuktikan ini sah pemohon kalau kemudian mereka tidak berdasarkan Peraturan Bawaslu,dan intinya memang Panwas ini tidak paham aturan,” paparnya.

Sementara itu LO Paslon Umar – Bakry, Superman juga menilai Panwaslu juga telah menerima saksi dari DPP Partai Kebangkitan Persatuan Indonesia (PKPI) yang diajukan oleh Pemohon, padahal saksi tersebut tidak memiliki surat tugas dari partainya (PKPI), karena secara hukum kata Superman, saat memberikan keterangan yang bersangkutan harus memiliki dasar hukum.

“Kemarin dari pihak Pemohon telah menghadirkan saksi yang mengatasnamakan DPP PKPI cuma kami dari pihak terkait mempertanyakan legalitas dari saksi yang dihadirkan oleh Pihak Pemohon itu, seharusnya dia datang kesini lihatkan surat tugas karena wakili partai tapi pihak Panwas tetap menerima saksi untuk diambil keterangannya padahal tidak ada surat tugas yang diperlihatkan,” ujarnya.

“Untuk itu kami besok, Kamis (3/11/2016) akan hadirkan saksi dari Sekjen PKPI yang sampai detik ini masih terdaftar di MenkumHAM, itu yang kami hadirkan untuk jawab gugatan dari Pihak Pemohon,” sambunnya.

Diakhir konfrensi persnya, Muhammad Taufan menegaskan bahwa jika dalam musyawarah sengketa yang sementara berjalan ini nantinya menghasilkan sebuah keputusan, maka putusan tersebut tidak bisa membatalkan keputusan yang pernah dikeluarkan KPU dalam hal ini keputusan No 43 dan 44 tentang Penetapan Paslon dan kemudian Penetapan satu Paslon di Buton  yaitu Paslon Umar – Bakry.

“Karena dia tidak punya hak, karena yang berhak batalkan adalah lembaga diatas KPU atau keputusan dari Pengadilan, tapi kami tetap hargai upaya dari teman-teman Pemohon untuk cari pembenaran ,”tandasnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Buton, La Saluru, saat dimintai tanggapannya terkait hal tersebut, Kamis (3/11), dengan tegas mengatakan bahwa bukti tersebut tidak hilang, hanya saja saat pihak termohon memasukan bukti itu ke staf sekretariat Panwas. Dan kami selaku pimpinan tidak mengetahui bahwa berkas tersebut sudah diserahkan ke Panwas.

“Itu diserahkan kepada staf petugas didalam, tidak diserahkan kepada pimpinan makanya kami tidak tau kalau berkas itu sudah dimasukan, itupun hanya satu rangkap, yang kami minta biasanya tujuh rangkap,” katanya.

Namun, kata La Saluru,setelah kami kroscek kami temukan dan ternyata bukti itu ada di Sekretariat Panwas yang berada pada tumpukan berkas lainnya, sehingga jika dikatakan hilang itu tidak benar.

“Setelah kami krosecek tadi malam ternyata berkas iitu ada sama kami, kita sudah cari tapi banyaknya tumpukan berkas itu dia terselip , intinya , biasanya diserahkan ke pimpina sidang tapi mereka tidak serahkan kekami ,dan intinya berkas itu tidak hilang,”ujarnya.

Terkait bahwa Pemohon tidak boleh mengajukan gugatan sengketa, juga dibantah oleh La Saluru, menurut dia sesuai dengan Per Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 menjelaskan bahwa Permohonan sengketa terhadap keputusan KPU tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota mengenai penetapan Paslon yang dilakukan KPU yaitu peserta pemilihan dapat mengajukan sengketa Pilkada.

“Didalam UU semua yang hadir disana (KPU) itu adalah Paslon yang sudah mendaftarkan dirinya di KPU, mau diterima atau tidak diterima ,dan disaat dia tidak diterima dia bisa mengajukan sengketa kalau diterima pasti tidak melakukan sengketa ,”jelasnya.

“Dan mengenai surat tugas dari DPP PKPI itu yang dijadikan saksi pada musyawarah sengketa ini juga ada, terkait adanya hal -hal lain itu adalah pertimbangan pimpinan untuk muatan diputusan nanti,” tandasnya.

  • Bagikan