Legalitas PT RCM  di Pertanyakan

  • Bagikan
Ashari

SULTRAKINI.COM : KONAWE UTARA – Ketua Umum Lembaga masyarakat peduli tambang (Lempeta) Konut Ashari pertanyakan legalitas usaha pertambangan PT Rezki Cahaya Makmur (PT RCM) yang ber aktivitas di desa Boenaga Kecamatan Lasolo Kepulauan Konawe Utara (Konut).

Pasalnya, kegiatan penjualan, pengapalan dan bongkar muat Ore nikel yang di lakukan oleh PT RCM masih menggunakan terminal khusus (Jetty) PT Daka Group dengan sistem pinjam sewa.

“Padahal salah satu poin dalam pemberian izin rekomendasi pengapalan yang di keluarkan oleh Esdm Propinsi, menyebutkan bahwa syaratnya perusahaan tersebut harus menggunakan pelabuhan sendiri untuk pengiriman Ore Nikel. Dengan dasar ini jelas rujukan nya berdasarkan per undang-undangan yang berlaku”.Kata Ashari Kamis (31/08/2017)

Dikatakannya,dalam perda nomor 20 thn 2012 tentang tata ruang wilayah Kabupaten Konawe utara, untuk wilayah pesisir pantai Boenaga dan Boedingi masuk sebagai kawasan lindung yaitu taman wisata alam laut (TWAL) teluk Lasolo.

“Dengan demikian dugaan kami kuat bahwa jetty milik Pt. Daka group tidak terakomodir dalam perda Tersebut.Jika ada pasti ada legalitas dokumen perizinannya dalam bentuk rekomendasi yang di keluarkan oleh instansi terkait di kabupaten. 

Yang lebih ironis lanjutnya,menjadi catatan sejarah aktifitas kegiatan pertambangan di negeri ini, antara jalan tambang (hauling) dan pelabuhan khusus milik Pt. Daka berada dan bersentuhan langsung dengan gedung sekolah dasar sehingga lingkungan belajar mengajar dan bermain anak sangat mencemaskan. 

Berdasarkan peta lampiran SK nomor 465 thn 2011 kemenhut RI di duga asal usul Ore nikel Pt. RCM di duga berasal dari kawasan hutan. Jikapun dasar S.63 yang di gunakan sebagai patokan perusahaan untuk melakukan eksploitasi, aturan terbaru tersebut yang dikeluarkan oleh badan planologi sifatnya menjadi dokumen rahasia yg sampai hari ini belum di sosialisasikan.

“Dan kami belum tau SHPx seperti apa ataupun sdh di kukuhkan atau bagaimana??”.Tutupnya

  • Bagikan