Lima Puluh Desa di Mubar Belum Cair DD Tahap I

  • Bagikan
Kepala DPPKAD Kabupaten Muna Barat (Mubar), Zakaruddin Saga. (Foto: Akhir Sanjaya/SULTRAKINI.COM)
Kepala DPPKAD Kabupaten Muna Barat (Mubar), Zakaruddin Saga. (Foto: Akhir Sanjaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA BARAT – Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Zakaruddin Saga mengatakan rekomendasi pencairan Dana Desa (DD) untuk tahap I di 2018 capai 100 persen.

Zakaruddin mengungkapkan, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mubar telah mengeluarkan surat rekomendasi pencairan Dana Desa 2018 kepada 81 desa. Namun pencairan dana baru terjadi di 31 desa. Sementara 50 desa lainya dalam proses di Dinas Keuangan.

DD terdata senilai Rp 66 miliar dan diberikan dalam tiga tahapan, yaitu tahap pertama 20 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 40 persen.

“Sedangkan Alokasi Dana Desa senilai Rp 36 miliar dan akan disalurkan dalam dua tahap. Pertama 25 persen dan kedua 75 persen,” jelas Zakaruddin.

Pencairan dana sedikit terlambat, pasalnya berdasarkan permintaan dari Kementerian Desa (Kemendes) pencairan tuntas pada 13 Mei lalu. Namun terkait keterlambatan itu, dirinya tidak mengetahui secara pasti.

“Jika dilihat dari aspek waktu pencairan tahap 1 ini sudah terlambat, tetapi permasalahan secara detail kurang tahu pastinya, DPPKAD sifatnya hanya menunggu rekomendasi dari pihak DPMD,” lanjut Zakaruddin, Senin (14/5/2018).

Menurut dia, waktu ideal pencairan DD dilakukan pada bulan April. Mengingat dana masuk di kas daerah sejak bulan Maret.

Keterlambatan pencairan DD rupanya bukan hanya kali ini, bahkan tahun 2016 dan 2017 lalu juga terlambat.

Dia berharap, pemerintah desa untuk membenahi administrasi guna tidak terulangi keterlambatan ditahapan selanjutnya. Apalagi kejadian tersebut sampai mempengaruhi pembangunan di desa masing-masing.
Kata dia, salah satu penyebab keterlambatan itu, yakni kualitas SDM di setiap desa, misalnya tata kelola dan tata cara pengadministrasian pelaporan pertanggungjawaban.

Dia menyarankan, pihak desa mengangkat tenaga honorer untuk menangani administrasi keuangan desa.

“Untuk mengangkat tenaga tersebut, tidak hanya yang ada dalam desa tetapi bisa dari luar desa,” terang Zakaruddin.

Dirinya juga merasa legah semua rekomendasi pencairan telah masuk di keuangan. “Kita di sini tidak tahu kalau dibohongi, kita tahu adalah fakta. Kalau masih ada yang bermasalah itu terserah mereka,” tambah Zakaruddin.

 

 

Laporan: Akhir Sanjaya

  • Bagikan