SULTRAKINI.COM: KONAWE – Mahasiswi Akbid Konawe, Sri Ramadani jadi korban penjembretan, Sabtu malam (29/10/2016). Parahnya, pelaku penjambretan kemudian diketahui merupakan teman SMA si korban.
Sri-sapaan akrab Sri Ramadani menceritakan kronologisnya, kejadian itu bermula saat ia hendak pulang dari rumah tantenya di Kecamatan Wawotobi menuju Kecamatan Unaaha, sekira pukul 20.00 Wita. Setelah beberapa jauh memacu kuda besinya, wanita berusia 18 tahun itu merasa diikuti beberapa pengendara motor. Namun kecurigaannya ia tampik, mengingat salah satu pengendara motor yang mengikutinya ia kenal. Dia adalah Herman, temannya ketika SMA yang saat itu berboncengan dengan pemuda lain bernama Andri.
Saat di depan kampus Unilaki, Herman dan Andri langsung mendahului Sri dari arah kiri. Dengan sigap, Andri mengambil HP Korban yang tersimpan di bagasi depan motor. Setelah itu mereka langsung tancap gas.
Merasa barangnya diambil paksa, Sri pun melakukan pengejaran sambil teriak maling. Dalam pengejarannya, Sri sempat berhasil menyusuli pelaku. Namun ketika motor mereka sejajar, Herman menendang motor Sri. Gadis itu pun terjatuh.
“Tidak lama setelah itu saya balik lagi ke Wawotobi. Di sana saya cari tahu di mana tempat tinggal Herman. Ternyata dia kos di depan kampus Akbid,” ujar Sri dengan suara parau.
Sri bersama sembilan orang temannya, temasuk polisi yang nota bene keluarganya mendatangi kontrakan Herman. Sesampainya di kontrakan Herman, Takwa (polisi) masuk ke kamar Herman dan bertanya jika ia keluar malam itu. Herman pun berkelit. Akan tetapi, setelah mesin motornya dicek, ternyata masih panas. Herman pun berkilah jika ia hanya keluar keliling-keliling saja.
Malam itu juga Sri melapor ke Polres Konawe. Herman pun turut serta dibawa. Setelah ditanya dan dicocokan keterangan korban, Herman akhirnya mengakui perbuatannya. Polisi pun langsung menangkap tersangka lainnya, Andri.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Konawe AKBP Jemi Junaidi melalui Kasat Reskrim, Idham Sukri membenarkan peristiwa tersebut. Berdasarkan keterangan pelaku, mereka sudah tiga kali melakukan penjambretan. Dan barang bukti, berupa HP dari korban telah diamankan.
“Saya salut kepada si korban karena masih sempat menandai pelaku dan motornya. Sehingga mempermudah kami dalam melakukan penangkapan,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365, subsider 363 tentang pencurian dan kekerasan. Ancaman kurungan di atas 5 tahun.
Menurut Idham, selama Oktober ada enam kasus penjambretan yang dilapor di Polres Konawe. Tiga kasus dengan tersangkanya adalah Muran, yang telah dibekuk pekan lalu dan tiga kasus lainnya dilakukan oleh Herman dan Andri.