Mengapa Kios Darurat di Pasar Wakuru Muna Belum Tuntas?

  • Bagikan
Pembangunan kios darurat di Pasar Wakuru belum rampung. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Pascaterbakar 5 Oktober 2021, Pasar Wakuru di Desa Matana Oe, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara bakal kembali dibangun. Anggaran pembangunan bersumber dari biaya tidak terduga yang kemudian dikelola oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Muna.

Pasar Wakuru akan kembali dibangun menggunakan biaya tidak terduga Pemda Muna melalui Disperindag setempat senilai Rp 1 miliar tahun anggaran 2021. Meski demikian, serah terima sementara pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO) belum dilakukan sementara pembayaran pekerjaan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sudah 100 persen.

Menurut Bupati Muna, LM Rusman Emba, laporannya terkait hal itu masuk tahap perampungan, namun teknisnya diketahui lebih jelas oleh pihak Disperindag. Bupati menekankan, pekerjaan pasar darurat harus segera tuntas lantaran pedagang dan masyarakat sangat membutuhkan agar aktivitas Pasar Wakuru bisa kembali normal.

“Pasar yang dibangun masih darurat, nanti akan dibangunan pasar permanen,” ucap Bupati Rusman.

Diterangkan Kepala Disperindag Muna, La Ode Darmansyah, kepastian PHO pembangunan kios darurat Pasar Wakuru diagendakan Kamis mendatang sebab surat menyangkut hal itu baru masuk ke pihaknya.

“100 persen itu uang dari keuangan masuk ke Perindag karena saya mengusul dalam bentuk proposal. Saya mencairkan uang tidak pakai SPM dan SP2D. Memang masuk uangnya di Dinas Perindag 100 persen. Rekanan saya baru kasih 30 persen. Perjanjian nanti 100 persen pekerjaan selesai baru dibayarkan semua, jelasnya, Senin (24 Januari 2022).

“Tim PHO dan tim dari Inspektorat akan turun untuk pemeriksaan dan audit pekerjaan hari Kamis,” sambungnya.

Sisa uang tersebut masih terblokir di bank dengan menggunakan jaminan bank.

Di satu sisi, pekerjaan pembangunan pasar darurat tersebut dilakukan perpanjangan waktu disebabkan menyeberang tahun anggaran 2021 dan atas itu, rekanan akan dikenakan denda seper seribu kali pekerjaan yang belum dicapai rekanan. (C)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan