Pemda Konawe Persiapkan Peningkatan Sumber Daya Anak Lewat PAUD

  • Bagikan
Sekda Konawe, Ferdinand Sapan (tengah) saat mensosialisasikan peraturan Bupati Konawe nomor 31 tahun 2021, tentang pedoman pelaksanaan penerapan standar pelayanan pendidikan PAUD di Aula Dinas Dikbud Konawe. (Foto: Andi Nur Aris.S/SULTRAKINI.COM)
Sekda Konawe, Ferdinand Sapan (tengah) saat mensosialisasikan peraturan Bupati Konawe nomor 31 tahun 2021, tentang pedoman pelaksanaan penerapan standar pelayanan pendidikan PAUD di Aula Dinas Dikbud Konawe. (Foto: Andi Nur Aris.S/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Pemerintah Kabupaten Konawe melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) setempat terus meningkat kualitas sumber daya manusia (SDM) khususnya anak melalui pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau pendidikan satu tahun pra sekolah.

Upaya tersebut tengah dilakukan Dikbud Konawe dengan menggelar sosialisasi tentang penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Satu Tahun Pra Sekolah di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe pada Sabtu, (11 September 2021) lalu.

Sosialisasi tersebut berdasarkan peraturan Bupati Konawe Nomor 31 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Maksimal (SPM) 1 tahun Pra-sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe.

Sekertaris Daerah (Sekda) Konawe Ferdinand Sapan, mengatakan bahwa Pendidikan Usia Dini (PAUD) merupakan modal awal untuk anak-anak bangsa kedepannya. PAUD juga merupakan langkah awal untuk anak-anak usia dini sebelum memasuki usia sekolah dasar.

“Sehingga melalui PAUD ini, usia 3-6 tahun anak kita sebelum ke tingkat sekolah dasar itu sudah terprogram wawasannya,” kata Ferdinand Sapan, saat membuka kegiatan sosialisasi tersebut.

Sosialisasi peraturan Bupati Konawe nomor 31 tahun 2021, tentang pedoman pelaksanaan penerapan standar pelayanan pendidikan PAUD di Aula Dinas Dikbud Konawe.
(Foto: Andi Nur Aris.S/SULTRAKINI.COM)

Melalui PAUD ini, lanjut Ferdinand, dapat membantu anak-anak dalam perkembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta yang diperlukan anak-anak didik dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya serta untuk pertumbuhan dan perkembangan selanjutnya.

“Dengan pendidikan yang diberikan dari usia dini, kita dapat membentuk mental anak agar dapat mengembangkan berbagai potensi baik fisik maupun psikis yang meliputi moral dan nilai-nilai agama, dan sosial,” ujarnya.

Ferdinand juga menambahkan, berdasarkan beberapa referensi yang didapatkan, masih ada permasalahan terkait PAUD tersebut, sala satunya masih adanya peran guru yang mengajar belum memenuhi standar atau strata satu misalnya. Kemudian, dari segi kualitas program dan lembaga PAUD itu sendiri yang mutunya harus ditingkatkan.

“Caranya bagaimana, nanti pihak dinas pendidikan yang pikirkan, apakah dari segi penguatan kelembagaan SDM yang ada di PAUD itu,” terangnya.

Selain itu, masih ditemukan 1/3 anak usia 3 sampai 6 tahun belum tertangani atau belum didorong untuk masuk ke PAUD, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah dari dinas pendidikan apakah benar 1/3 dari data tersebut atau lebih besar.

Selanjutnya, masih adanya kurang keterlibatan peran orang tua yang belum sejalan dengan keinginan yang direncanakan atau diprogramkan lembaga PAUD itu sendiri, sehingga diperlukan koordinasi dengan stekholder lain seperti PKK, KB, kepala lurah/desa agar semua yang telah diprogramkan dari PAUD dapat maksimal.

“Ini adalah tentang kita untuk mendorong untuk memaksimalkan hal tersebut, sehingga data 1/3 ini tidak ditemukan,” jelasnya.

Sosialisasi peraturan Bupati Konawe nomor 31 tahun 2021, tentang pedoman pelaksanaan penerapan standar pelayanan pendidikan PAUD di Aula Dinas Dikbud Konawe.
(Foto: Andi Nur Aris.S/SULTRAKINI.COM)

Untuk itu, Ferdinand berpesan, dalam menjalankan tugas tersebut, harus ada keterlibatan dari organisasi lain disitu tidak semata-mata tugas dari pihak dinas pendidikan itu sendiri, sehingga dibutuhkan peran dari keluarga, pak Lurah/Desa serta Sektoral lain terlebih lagi ini berhubungan dengan standing dan seterusnya.

“Pemerintah sekarang itu, dalam melaksanakan visinya tidak boleh visi mandiri, visinya terintegrasi, sehingga persoalan PAUD ini tak akan sukses jika tidak terkoordinasi dengan pihak stekholder yang terkait,” kata Jendral ASN Konawe itu.

Sementara itu, Kepala Dinas pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konawe, Dr. Suryadi menuturkan, berdasarkan Peraturan Bupati Konawe Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksaan Penerapan Standar Pelayanan pada Pendidikan Anak Usia Dini, dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam rangka pelaksanaan standar pelayanan minimal PAUD di Kabupaten Konawe.

Adapun ruang lingkup dalam Perbub tersebut, lanjut Suryadi, meliputi, penerimaan layanan dasar, mutu pelayanan dasar, penuntasan PAUD, pembinaan dan pengawasan, monev dan pelaporan serta anggaran itu sendiri.

” Tujuannya ialah untuk pemenuhan mutu pelayanan dasar Paud yg merupakan urusan pemerintahan wajib yg berhak diperoleh setiap peserta didik secara minimal,” jelasnya.

Ia pun berharap, dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, pendidikan bagi anak usia dini cukup penting dan sangat menentukan dalam rangka mendukung dan mendorong kemampuan dasar anak agar dapat berkembang dan tumbuh secara baik dan benar.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala bagian hukum Setda konawe, Sekteholder dari PAUD, pengelola PKBN, Serta pihak penyelenggara kegiatan dari dinas pendidikan konawe. (Adv/B)

Laporan: Andi Nur Aris.S
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan