Pemkab Bombana Disomasi, Lahan Mess di Kendari Bakal Digugat

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM:BOMBANA – Pemkab Bombana disomasi terkait keabsahan status lahan mess Pemkab di Jalan Made Sabara Nomor 2 Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga Kota Kendari.

 

Salah seorang warga bernama Ir Tongku Karim Ritonga mengaku bangunan milik pemkab Bombana di kota kendari itu, berdiri diatas tanah milik pribadinya.

 

Melalui kuasa hukumnya, Achmad Atief, menegaskan pihak Tongku Karim tidak pernah menjual tanah kepada pemkab Bombana. Tapi entah kenapa, tanah milik kliennya itu, kini sudah ditempati bangunan mess milik pemkab Bombana.

 

\”Ini tanyaannya, jika tidak ada titik temunya nanti, jelas kami akan tempuh jalur hukum. Makanya kami layangkan dulu somasi kepada pemerintah Bombana terkait persoalan ini,\” ujar Achmad Atief SH kepada awak media.

 

Dalam somasinya itu, disebutkan bahwa bukti kepemilikan tanah Tongku Karim Ritonga itu telah tersertifikat dengan nomor 01244 dan gambar situasi dengan nomor 11964-1978. Dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional sejak tahun 1979 silam. Dengan area bidan tanah, seluas 20.000 meter persegi. Sementara posisi lokasi Mess Bombana, merupakan bagaian dari luasan tanah yang disertifikat tersebut.

 

Atas dasar sertifikat itu, Achmad Atief menyatakan tanah yang kini ditempati Mess Pemkab Bombana di Kota Kendari merupakan tanah milik Tongku Karim Ritonga.

 

Pengacara yang membuka kantor advokad dan Penasehat Hukum di Mojokerto ini menyayangkan sikap pemkab Bombana yang gegabah saat menempati atau salah sasaran dalam membeli tanah tersebut.

 

\”Pemda Bombana harusnya lebih teliti. Kroscek dulu kebenaran sebuah kepemilikan tanah, sebelum membangun atau membeli lahan,\” tukasnya.

  • Bagikan