SULTRAKINI.COM: JAKARTA – Dalam upaya peningkatan kesetaraan wilayah, Komisi II DPR RI mempersilakan Kaukus Timur Indonesia untuk berpartisipasi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang akan membahas perbaikan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Inisiatif ini diumumkan oleh Ir. Hugua dalam pertemuan yang diadakan di Jakarta pada Senin malam, 7 November 2023, bersama perwakilan Kaukus Timur Indonesia, Uslimin Usle dan Upi Asmaradana. Sebagai respon atas kontribusi Kaukus dalam mendorong keseimbangan pembangunan regional, komisi yang berfokus pada isu politik dan pemerintahan ini menyatakan kesiapannya untuk melibatkan kelompok tersebut dalam proses legislatif.
“Kami menghargai masukan dan pandangan yang telah dikumpulkan oleh Kaukus Timur,” kata Ir. Hugua, yang juga mantan Ketua DPD PDIP Sulawesi Tenggara. “Dengan mengirimkan surat yang merangkum aspirasi ini ke DPR, kami akan mengatur jadwal Kaukus untuk berdialog dalam RDPU, dengan tujuan bersama menyempurnakan UU Pemerintahan Daerah.”
Ia menambahkan, “Sertakan pula materi rekomendasi secara tertulis untuk mempermudah proses diskusi.”
Di sisi lain, Hugua juga menekankan pentingnya Kaukus Timur untuk tidak mengendurkan semangat dalam menuntut kesetaraan wilayah. “Lanjutkan upaya kajian dan evaluasi atas praktik demokrasi dan administrasi pemerintahan. Ini esensial untuk mengumpulkan pandangan yang terkini dan autentik dari daerah,” imbuh mantan Bupati Wakatobi dua periode tersebut.
Menanggapi ini, Presidium Kaukus Timur, Uslimin Usle, menyetujui dan menjanjikan persiapan administratif untuk rekomendasi berdasarkan aspirasi yang terkumpul melalui Forum Grup Diskusi (FGD) daring di enam wilayah di Indonesia Timur.
“Insha Allah, kami akan segera menyiapkan dokumen terkait,” ucap Uslimin. “Sebelum penyerahan rekomendasi ke DPR, kami akan menyelenggarakan satu FGD lagi di Bali, yang akan disiarkan melalui UpiShow, mengikuti format FGD sebelumnya.”
Kaukus Timur Indonesia merupakan entitas yang bergerak dalam wadah intelektual dan moral, bertujuan memperjuangkan kesetaraan serta keadilan khususnya di kawasan Timur Indonesia yang meliputi 22 provinsi. Didirikan oleh akademisi, aktivis, jurnalis, serta penggiat media sosial, lembaga ini berkomitmen memperkaya dialog politik dan ekonomi di tingkat nasional.
Berjuang untuk kesetaraan, Kaukus Timur meliputi wilayah yang luas, termasuk enam provinsi di Papua, dua provinsi di Maluku dan Maluku Utara, tiga provinsi di Bali Nusa Tenggara, lima provinsi di Kalimantan, serta enam provinsi di Sulawesi.
Sebagai penggerak yang konsisten dalam advokasi regional, Kaukus Timur Indonesia diharapkan dapat memberikan kontribusi substansial dalam RDPU mendatang, sehingga memastikan bahwa pembahasan UU Pemerintahan Daerah mencerminkan kebutuhan dan harapan dari wilayah Timur Indonesia.
Laporan: Frirac