Perkara Kades Kakanauwe Berlanjut, Polisi Segera Limpahkan Berkas

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Google)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Berkas perkara yang melibatkan Kepala Desa Kakanauwe, Kecamatan Lasalimu, Taslim sebagai tersangka atas penyalahgunaan dana desa tahun 2015, segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton dalam bentuk tahap satu oleh penyidik Reskrim Polres Buton pada Kamis, 7 Desember 2017.

“Insya Allah besok (7/12) berkasnya kita kirim di kejaksaan dalam bentuk tahap satu,” kata Kasatreskrim Polres Buton, IPTU Hasanuddin saat dikonfirmasi, Rabu (6/12/2017).

Dalam perkara ini, tersangka diduga mengambil dana desa senilia Rp 300 juta. Bahkan beberapa waktu lalu, polisi sempat menerbitkan daftar pencairan orang (DPO) terhadap bersangkutan dan berhasil ditangkap di Fak-Fak, Provinsi Papua Barat pada 16 November 2017.

“Dia (Taslim) sudah kita tahan di Polres Buton,” ujarnya.

Selain Taslim, ada juga tersangka lain ditetapkan, yakni terhadap bendahara dana desa di wilayah itu atas dugaan keterlibatannya dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban keuangan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Saya lupa lagi namanya bendaharanya, tapi dugaan kami bendahara terlibat dalam pembuatan pertanggungjawaban, karena dia sudah kasih keluar uang, tapi tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya.

Terhadap bendahara tersebut, pihaknya tidak melakukan penahanan dengan alasan objektif dan subyektif bahwa tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan selalu kooperatif saat dimintai keterangan.

“Tidak ditahan karena alasan subyektif dan obyektif, tidak melarikan diri, tidak menghilang barang bukti, kooperatif saat dimintai keterangan,” terang Hasanuddin.

Atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan