Perubahan PKPU, Tim WON-Andre Jadwalkan Kembali Pendaftaran

  • Bagikan
Wakil Ketua Koordinator Tim Hukum WON-Andre, Jayadin La Ode. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra, Wa Ode Nurhayati dan Andri Darmawan (WON-Andre) menunda pendaftarannya ke KPUD Sulawesi Tenggara yang dijadwalkan pada Jumat, 24 November 2017. Penundaan dikarenakan ada perubahan PKPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan atas PKPU Nomor 3 tentang pencalonan Gubernur.

“Hari ini tim hanya pergi ke KPU Sultra untuk berkonsultasi agar memastikan poin-poin perubahannya. Secara administrasi kami sudah siap, tapi kami harus pastikan,” kata Wakil Ketua Koordinator Tim Hukum WON-Andre, Jayadin La Ode, Jumat (24/11/2017).

(Baca: Simpatisan 17 Kabupaten/Kota Bakal Kawal WON-Andre Mendaftar di KPU)

Jayadin mengaku, pihaknya baru mendapatkan informasi terkait PKPU Nomor 15 Tahun 2017, sebab KPU Sultra tidak pernah mensosialosasihkan terkait perubahan tersebut. 

“Sudah tiga kali kami ikut sosialisasi, tapi sosialisasinya hanya PKPU Nomor 3, sementara PKPU Nomor 15 belum disosialisasikan,” ungkap Jayadin.

Sehingga dengan adanya PKPU yang baru ini kata Jayadin,  ada beberapa perbaikan data yang harus disesuaikan dengan PKPU tersebut. “Jadi ini mempengaruhi jadwal pendaftaran kita hari ini. Jadi kami pastikan hari Minggu 26/11/2017 kami akan mendaftar,” ucap Jayadin.

Menurutnya, poin perubahan dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2017 seperti,  perubahan jadwal pendaftaran. Dan Paslon membuat mandat untuk Petugas/Tim yang ditugaskan untuk mendampingi Tim dari KPU Provinsi yang akan melaksanakan verifikasi jumlah dukungan. Serta Paslon dapat menugaskan minimal empat orang operator Silon untuk mendampingi tim verifikator KPU Provinsi.

Laporan: Amran Mustar Ode

  • Bagikan