SULTRAKINI.COM: BUTON – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Buton melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil menggagalkan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dan Bensin ke Wangi – Wangi, Kabupaten Wakatobi.
Kapolres Buton, AKBP Andi Herman, melalui Kasatreskrim Polres Buton, Iptu Hasanuddin pada SULTRAKINI.COM, Jumat (7/10/2016) mengatakan, jumlah BBM tersebut sekitar 1400 liter. BBM ini rencananya akan dibawa ke Wanci menggunakan kapal laut sekitar pukul 18.00 Wita pada 18 September 2016 oleh Pelaku berinisial JY dan LT yang merupakan Warga Kecamatan Pasarwajo.
“Pada tanggal 18 September lalu, kami berhasil menggagalkan penyelundupan BBM ilegal, Solar itu sekitar 400 liter dan Bensin sebanyak 1000 liter,” ungkap Hasanuddin saat ditemui diruang kerjanya.
Untuk memuluskan niatnya, oleh pelaku BBM itu diangkut ke Palabuhan Dongkala dengan menggunakan dua unit mobil jenis Mikrolet dan Pick Up.
Namun sebelum beraksi pelaku berhasil ditangkap oleh anggota Polres Buton, seluruh barang buktinya dan langsung diamankan di Mapolres Buton untuk ditindaklanjuti.
“Informasinya itu kami dapat dari masyarakat bahwa mereka (Pelaku-red) akan membawa BBM ke Wanci melalui Pelabuhan Dongkala dengan menggunakan mobil jenis Mikrolet dan Pick Up, tapi sebelum mereka beraksi sudah keburu kami tangkap dan barang buktinya langsung kami amankan disini (Polres Buton,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, diketahui bahwa Solar dan Bensin diperoleh dari SPBU Pasarwajo dan SPDN yang berada di Dongkala.
“Modusnya para pelaku ini yaitu Bensin diisi didalam Tangki Mobil, sedangkan Solar diisi didalam Jerigen, tapi berkali-kali mereka datang ke Pertamina ataupun SPDN dengan dalih Bensin dan Solar itu untuk para Nelayan, dan pelaku ini ternyata sudah sering menyelundupkan BBM,” terang Hasanuddin.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengirim berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton dalam bentuk Tahap Satu untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Jo Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas.