Professor Hanna Diberi Opsi, Kembalikan Uang Takkan Ditahan

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM : KENDARI – Kuasa hukum mantan Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Sultra Professor Hanna, Dahlan Moga, mempermasalahkan penahanan kliennya. Menurutnya ada ketidakadilan dalam penyelesaian kasus ini, pasalnya pihak Kejari hanya menahan kliennya padahal masih ada 3 tersangka lain yang tidak ditahan. Bukan hanya itu, Dahlan Moga juga menuding pihak Kejari memberikan semacam opsi kepada kliennya, terkait uang yang diselewengkan. Sebab jika kliennya mengembalikan uang tersebut, maka pihak Kejari tidak akan menahannya.\”Kalau dikembalikan itu tidak ditahan. Padahal mengenai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara itu tidak menghapuskan tindak pidana. Bukan berkaitan dengan proses ditahan atau tidak ditahan. Nah itu yang tiga orang yang tidak dilakukan penahanan itu kenapa? Dan itulah yang membuat kita merasa aneh dengan hukum,\” ujar Dahlan Moga.Apalagi, kata Dahlan Moga, sepengetahuannya Hanna sama sekali tidak pernah memegang dan mengelola uang. \”Saya bingung juga karena klien saya itu tidak pernah memegang dan tidak pernah mengelola uang,\” tambah Dahlan Moga.Menurut Kepala Kejari Kendari, Andi Rumpang, Hanna tidak kooperatif. Padahal sebelumnya pihak Kejari sudah memberikan kesempatan kepada Hanna untuk mengembalikan uang negara.\”Dia (Hanna) udah diberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara sebesar 200 juta lebih, tapi karena tidak ada kooperatifnya dalam mengembalikan keuangan negara, kita lakukan penahanan,\” ujarnya.Terkait tudingan Dahlan Moga yang menyatakan ada opsi dari Kejari kepada Prof Hanna, Andi Rumpang menjelaskan bahwa pengembalian uang negara itu untuk meringankan proses hukum yang akan dijalani tersangka. \”Karena dengan mengembalikan, itu dapat meringankan hukum. Sebab syarat-syarat hukum kan ada, karena ini kan kita mau menyelamatkan keuangan negara,\” jelasnya.Saat ini Professor Hanna akan ditahan selama 20 hari, sambil menunggu pemeriksaan lanjutan oleh kejaksaan. Hanna resmi dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari pada Kamis (12/5/2016).Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan