Rektor USN Minta Tersangka Korupsi Buka-bukaan

  • Bagikan
Rektor USN, Dr. Azhari.(Foto:Sumardin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Citra Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka tengah tersandera kasus korupsi sejumlah proyek tahun 2015. Rektor USN, Dr. Azhari yang getol menyuarakan gerakan anti korupsi, tampak menyesalkan ulah oknum pegawainya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan pagar kampus.

 

Dikatakan Azhari, selama memimpin kampus merah maron sejak masih berstatus swasta hingga menjadi universitas negeri, dirinya tak henti-hentinya mengingatkan kepada seluruh civitas akademika untuk bekerja profesional, transparan dan akuntabel.

 

\”Kejadian ini, tentu saya sebagai rektor sangat kecewa bahkan malu di lembaga pendidikan ini ada tersandung dugaan kasus korupsi. Tapi ini menjadi momentum untuk kita semua berbenah. Dan, saya harap tersangka berkata jujur. Sepanjang disertai bukti-bukti siapa pun yang terlibat dalam masalah ini silahkan dibongkar ke penyidik. Tapi jangan fitnah,\” kata Azhari saat memberikan pengarahan kepada seluruh civitas akademika di ruang auditorium USN, Senin (11/4/2016).

 

Tentang penyidikan yang dilakukan Kejari Kolaka terhadap proyek pembangunan pagar kampus yang telah menetapkan dua terdangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suwito dan Konsultan Perencanaan Ridwan, pada Kamis (7/4/2016). Rektor termuda ini mengatakan sangat mengapresiasi tindakan hukum yang dilakukan oleh Kejari Kolaka.

 

\”Saya sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan pihak Kejari. Dan, tentunya saya harap penanganan kasus ini dikembangkan lebih mendalam. Kalau merasa tidak mengambil uang dengan cara korupsi tak perlu takut. Tapi kalau ikut menikmati, ya siap – siap saja pertanggungjawabkan secara hukum. Saya tidak akan melindungi. Justru pegawai USN yang tersangka harus dinonaktifkan dari jabatannya,\” tegas Azhari.

 

Untuk pengembangan perkara kasus proyek pembangunan Pagar Kampus USN, penyidik telah melakukan menggeledahan di rumah kediaman dan ruang kerja tersangka, Suwito dan Ridwan pada Jumat (8/4/2016).

 

Mencuatnya kasus ini, bermula dari hasil uji kualitas konstruksi yang dilakukan dosen (Profesor) tehnik Universitas Hasanuddin beberapa waktu lalu.

 

Menurut Azhari, dari hasil pemeriksaan itu diketahui kualitas pekerjaan dan material pada proyek pembangunan Pagar Kampus Lama dan Gedung Rektorat Kampus Baru USN Tanggetada dinilai tak memenuhi standar layak.

 

\”Jadi semua ini harus diungkap aparat penegak hukum karena ini menyangkut tindak pidana,\” pinta Azhari ditemui usai melakukan pengarahan.

 

Azhari juga heran, meski kapasitasnya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam sejumlah proyek di USN, namun dalam hal laporan teknis kegiatan termasuk pencairann keuangan nyaris tak pernah dilibatkan.

 

\”Saya ini KPA tapi ketika saya minta dokumen kontrak, desain gambar dan master plan, kok sampai saat ini saya tidak diberikan. Minimal saya mau lihat. Ada apa semua ini,\” tandas Azhari.

 

Meski begitu, kini penyidik Kejari Kolaka baru menangani proyek Pagar Kampus, sedangkan penanganan Gedung Rektorat Tanggetada akan menyusul.

 

\”Kasus pagar ini hanya pintu masuk saja, nanti juga kami akan telusuri sejumlah proyek tahun 2015 di USN,\” ujar Kasi Pidsus, Abd Salam ditemui usai memimpin penggeledahan di kediaman kedua tersangka, pekan lalu.

 

Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan