Satu Kecamatan di Konawe Bakal Dilebur ke Wawotobi

  • Bagikan
Sekda Konawe, Ferdinand Sapan. (Foto: Dok. SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara bakal melebur Kecamatan Anggotoa ke induknya, yaitu Kecamatan Wawotobi.

Peleburan sistem pemerintah itu dikarenakan Kecamatan Anggotoa belum memiliki kode kecamatan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebelumnya, Kecamatan Anggotoa dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2017 dan disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD Konawe berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Kecamatan Anggotoa.

Kecamatan tersebut memiliki luas 6.597 hektare yang berbatasan dengan sebelah utara Kecamatan Meluhu, sebelah timur Kecamatan Wonggeduku, sebelah selatan Kecamatan Wawotobi, dan sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Anggaberi.

Kecamatan Anggotoa, meliputi Desa Laloato, Kukuluri, Anggotoa, Tonganggura, Analahambuti, Ulu Lamokuni, Lawuka, Korumba, Nario Indah, Manggiolo, AnaOsu, Karandu, Wowaporesa, dan Desa Wowa Nario dengan jumlah penduduk sebanyak 5.729 jiwa.

Dalam Perda tersebut ditetapkan, pusat pemerintahan Kecamatan Anggotoa berkedudukan di Nario Indah. Dengan demikian, Desa Nario Indah menjadi ibu kota kecamatan.

Sekertaris Daerah Konawe, Ferdinan Sapan, mengatakan alasan kecamatan tersebut tidak memiliki kode lantaran daerahnya tidak teregister di pusat akibat terganjal Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2014.

“Aturannya itu mengharuskan sepuluh desa definitif, sementara 14 desa yang ada di Anggotoa baru enam desa definitif. Sisanya masih berstatus desa persiapan,” jelasnya, Kamis (8 September 2022).

Ferdinan menerangkan, proses penggabungan Kecamatan Anggotoa ke Wawotobi telah diproses sejak 2021 dengan tahapan penataan serta penegasan batas wilayah.

Bahkan, Pemda mengevaluasi secara administrasi maupun hal-hal lainnya yang menyangkut dengan batas wilayahnya. Jika tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan, terpaksa dilebur atau kembali ke Kecamatan induknya.

“Jadi seperti itu dan ini telah berlangsung, hanya saja tahapannya masih berjalan dan belum selesai,” ujarnya.

Jenderal ASN Konawe itu menambahkan, jika penegasan pengabungan Kecamatan Anggotoa ke induknya itu nantinya melalui penerbitan Peraturan Daerah Konawe.

“Kami belum bisa menginformasikan kapan pengabungan itu secara resmi, namun di 2023 penganggaran untuk Pemerintah Kecamatan Anggotoa sudah tidak dialokasikan lagi oleh Pemda Konawe,” tambah Ferdinan.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan