SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sembilan Siswa SMKN 4 Kendari diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari atas dugaan penggunaan obat terlarang jenis Puger Clinic Center (PCC) atau yang disebut mumbul.
Dikonfirmasi SULTRAKINI.COM, Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Abdurrahman membenarkan adanya siswa di sekolahnya yang diamankan BNN.
Menurutnya kesembilan siswa tersebut diamankan lembaga anti narkoba tersebut berdasarkan laporan pihaknya, yang sebelumnya telah mengamankan seorang siswa atas dugaan penggunaan obat terlarang di sekolah, sabtu (27/8/2016).
“Awalnya ada informan kita yang laporkan waktu Sabtu lalu,” katanya, Selasa (30/8/2016).
Dari keterangan sisiwa yang lebih dulu dilaporkan, BNN akhirnya mengamankan delapan siswa lainnya Selasa, (30/8/2016) sekira pukul 10.00 Wita di Sekolah atas dugaan yang sama.
Atas penagkapan ini, kata Abdurahman, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan BNN. Jika kesembilan siswa tersebut terbukti menggunakan obat terlarang maka akan dikelaurkan dari sekolah.
Berdasarkan tata tertib yang berlaku, pelanggaran ini dikategorikan berat sebagaimana tertulis pada nomor tujuh tata tertib sekolah, bahwa pengedar/mengkonsumsi narkoba, miras atau obat-obatan terlarang poinnya 100 yang artinya dikeluarkan dari sekolah.
“Kalau terbukti, pelanggaran berat itu. Untuk sementara kita menunggu hasil BNN, Apakah dia (siswa terduga) menggunakan berstatus disekolah sini,” terang Abdurrahman.