Soal KUR Konektifitas Bank dan UMKM Dinilai Masih Kurang

  • Bagikan
Sosialisasi Program KUR bagi usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi dari Kementerian Koperasi RI.Foto: Sarini Ido/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM:KENDARI –  Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sultra La Ode Andi Pili mengungkapkan persoalan KUR masih berpolemik di masyarakat salah satunya kurangnya koneksifitas antara pihak bank dan para pelaku UMKM atau calon debitur.

Diungkapkan La Ode Andi Pili dalam Sosialisasi Program KUR bagi usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi dari Kementerian Koperasi RI, masalah lain yang dialami UMKM yakni kurangnya pengetahuan tentang manfaat KUR termasuk diantaranya agunan atau jaminan atas biaya yang dikeluarkan pada KUR tersebut.

Pasalnya, agunan di tiap perbankan khususnya KUR Makro serentak tidak mewajibkan hal tersebut. Tetapi berlaku untuk jenis KUR lainnya.

“Yang dialami dilapangan koneksifitas tidak nyambung antara perbankan dengan UMKM, keduanya masih saling ragu-ragu,” ujar La Ode Andi Pili.

Sementara itu, Asisten Deputi Urusan Resrukturisasi Kementerian Koperasi dan UKM Willem Halomoan Pasaribu mengatakan, kebijakan baru KUR untuk para debitur, yakni KUR Makro mendapat kredit Rp 25 juta, KUR Ritel lebih dari Rp25 juta hingga -500 juta dan KUR Penempatan TKI Rp 25 juta dengan suku bunga 9 persen per tahun.

Namun berlakunya KUR belum masuk skema bank penyalur berbasis syariah dengan alasan pemberlakukan suku bunga.

“KUR diberikan subsidi bunga. Skema syariah belum masuk di KUR, karena di sana tidak melihat bunga,” katanya, Kamis (20/10/2016) dalam sosialisasi program KUR bagi usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi dari Kementerian Koperasi RI.

Menurutnya, pemerintah memudahkan para pengusaha kecil, mikro dan menegah ini dengan terus memperluas bank-bank penyalur KUR se Indonesia.

Disebutkan Willem, pada 2015 jumlah bank penyalur sebanyak tujuh jenis perbankan. Sedangkan di 2016 terdapat 36 jenis bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) atas rekomendari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Hal tersebut juga direkomendarikan lima perusahaan penjaminan kredit daerah dan perusahaan penjamin kredit syariah yang memenuhi syarat masuk rana KUR. “2015 ada tujuh bank. 2016 36 bank dan LKBB, delapan didalamnya masih dalam proses penjaringan sistem dari kementerian keuangan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sultra La Ode Andi Pili mengungkapkan persoalan KUR masih berpolemik di masyarakat salah satunya kurangnya koneksifitas antara pihak bank dan para pelaku UMKM atau calon debitur.

Hal ini, kata La Ode Andi Pili, berlanjut pada kurangnya pengetahuan pelaku usaha memahami manfaat KUR termasuk soal agunan atau jaminan atas biaya yang dikeluarkan pada KUR tersebut. Pasalnya, agunan di tiap perbankan khususnya KUR Makro serentak tidak mewajibkan hal tersebut. Tetapi berlaku untuk jenis KUR lainnya.

“Yang dialami dilapangan koneksifitas tidak nyambung antara perbankan dengan UMKM, keduanya masih saling ragu-ragu,” ujar Andi Pili.

Hal tersebut senada dengan pernyataan salah seorang pelaku UMKM di Kelurahan Wua-Wua, Rosmana. Dituturkannya, dirinya masih mempertimbangkan memanfaatkan KUR didalam usaha kios yang digelutinya bertahun-tahun. Bahkan dia rela mengeluarkan modal secara pribadi daripada harus berutang di bank.

“Saya belum pernah Pakai KUR. Saya pikir-pikir dulu. Biar bunganya kecil tapi takut berutang di bank, bikin beban pikiran,” tuturnya usai mengikuti sosialisasi program KUR bagi usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi dari Kementerian Koperasi RI.

  • Bagikan