SULTRAKINI.COM: MUNA – Bupati Muna, LM Rusman Emba menyerahkan keputusannya kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara yang melakukan pemeriksaan serta sikap dari direksi Bank Sultra terkait oknum komisaris di bank tersebut yang diduga terlibat politik praktis pada Pilkada 2020.
“Persoalan dengan oknum komisaris Bank Sultra kita sudah adukan dan prosesnya sesuai dengan mekanisme, kita sudah melapor, OJK masih berproses sampai hari ini mencari bukti dan sebagainya. Akhirnya kita serahkan kepada OJK dan direksi untuk menentukan keputusannya,” tegas Rusman, Kamis (25/2/2021).
Pengaduannya itu bukan tanpa alasan. Kata dia, pihaknya menginginkan Bank Sultra bisa bekerja profesional dan tidak ada oknum yang menjadikan bank tersebut untuk urusan kepentingan politik.
“Itu tidak kita inginkan. Pemda dan Bank Sultra sudah sangat lama (bersinergi). Dana yang kita tanamkan (saham) di BPD sebanyak 1,2 triliun. Dana yang dikelola begitu besar, dimanfaatkan dan dikelola sehingga betul-betul hanya untuk rakyat, bukan untuk kepentingan politik pribadi,” jelasnya.
Ditambahkannya, apabila Pemda dan pihak bank tidak ada sinergi dan keharmonisan tentu akan terjadi ketidakseimbangan. “Kita pingin ada solusi, jangan hanya kita dimanfaatkan namun keinginan kita tidak dipenuhi,” tambahnya.
Terkait oknum komisaris jika tidak disanksi berat berupa pemecatan, Rusman mengaku mempermasalahkan hal itu. Bukan menyangkut saksinya, tetapi sinergi ke depannya.
“Sebetulnya kita bukan pada aspek itu. Kita pingin bank itu betul-betul profesional, bank harus berpikir meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Saya tidak ada kepentinggan lain,” terangnya.
Sebelumnya, pihak Rusman Emba memasukan laporan terkait dugaan oknum komisaris Bank Sultra terlibat politik praktis kepada OJK Sultra pada 15 Januari 2021.
Oleh pihak OJK Sultra pada pertengahan Januari 2021 menyatakan, pihaknya sedang mengumpulkan bukti terkait aduan itu. Bahkan pihak OJK kala itu ikut mendorong pihak bank untuk menyelesaikan persoalan ini secara internal misalnya dengan membentuk Komite Etik. (C)
(Baca juga: OJK Sultra Dalami Laporan Bupati Muna Dugaan Politik Praktis Oknum Komisaris Bank Sultra)
Laporan: LM Nur Alim
Editor: Sarini Ido