SULTRAKINI.COM: KENDARI – Penarikkan izin Apotek Qiqa Farma sedang diproses Dinas Kesehatan Kota Kendari. Inisiatif tersebut dilatarbelakangi, adanya transaksi pengadaan Tramadol ilegal yang berujung ditetapkannya tersangka apoteker dan asistennya pada 14 September 2017 lalu.
Proses pencabutan izin dilakukan dari rekomendasi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari kepada Dinas Kesehatan setempat, selanjutnya diteruskan ke PTSP sebagai yang memiliki wewenang.
Dikatakan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, Adillah Pababbari, rekomendasi telah disampaikan secara lisan kepada pihak Dinas Kesehatan Kendari setelah kasus tersebut terungkap.
“Waktu itu ibu kadis (Dinas Kesehatan Kendari) tanya masalah apotek tersebut…saya sampaikan izinnya harus dicabut…beliau akan tindak lanjuti. Dari dinkes sudah ada surat ke PTSP…saya baru dapat tembusannya, (isinya) minta untuk dicabut izin apotek,” jelas Adillah melalui sambungan WhatsApp kepada SultraKini.Com, Rabu (4/10/2017).
Dikonfirmasi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kendari, Rahminingrum membenarkan pencabutan izin Apotek Qiqa Farma sedang diproses pihaknya. “Saya sudah rekomendasikan untuk dicabut izinnya. Kami belum terima tembusannya (dari PTSP),” terang Rahminingrum melalui sambungan WhatsApp.
(Baca: “Satu Tandan Pisang Tak Semuanya Menghasilkan Buah Terbaik”)
Diluar dari kasus tersebut, BPOM Kendari juga melakukan pemberhentian sementara kegiatan (PSK) terhadap sepuluh apotek, setelah melakukan pengawasan di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Sultra.
Pelanggaran yang dilakukan kesepuluh apotek diantaranya, surat izin apotek tidak diperpanjang, adanya apoteker di apotek keluar tanpa pengganti, temuan pelanggaran tingkat mayor sebanyak tiga kali, seperti persoalan kartu stok, pengadaan barang atau persoalan distribusi.