Terdakwa Ahmad Gafar Mengaku Ada Kejanggalan di Pembangunan RSUD Konut

  • Bagikan
Ahmad Gafar selaku kontraktor CV Mahalima bersaksi dalam sidang dugaan korupsi pembangunan RSUD Konut di Pengadilan Tipikor Kendari. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)
Ahmad Gafar selaku kontraktor CV Mahalima bersaksi dalam sidang dugaan korupsi pembangunan RSUD Konut di Pengadilan Tipikor Kendari. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Terdakwa Ahmad Gafar selaku kontraktor CV Mahalima, akhirnya bersaksi terkait kasus korupsi pembangunan RSUD Kabupaten Konawe Utara (Konut) tahun 2014 lalu oleh tiga terdakwa lainnya, yakni dr Sahriman, Havied Saranani, dan Andi Irawan Labuku di Pengadilan Tipikor Kendari pada Senin, 21 Mei 2018.

“Pada saat itu saya ikut pelelangan menggunakn CV Mahalima, saya mengapload dokumen lelang dan menyiapkan persyaratannya, kemudian saat pengumuman LPSE CV Mahalima memenangkan tender untuk proyek pembangunan gedung operasi yang mulia,” ungkap Ahmad Gafar.

Proses pembangunan gedung operasi tersebut, pihaknya sempat mengalami kesulitan. Denah bangunan yang diberikan dengan kondisi di lapangan sangat berbeda.

“Saat itu sudah ada gambar desainnya yang dibuat konsultan, perencanaannya dengan jumlah anggaran sebesar kurang lebih Rp 500 juta dan lokasi tempat saya kerja itu di belakang dekat tebing, tapi berbeda gambar dengan lokasinya, saya sempat mempertanyakan itu kenapa berbeda, makanya pada saat itu dilakukanlah pekerjaan tambahan,” bebernya dalam sidang.

Pembangunan RSUD Konut menelan anggaran Rp 5 miliar. Setiap kontraktor menangani tugas masing-masing, seperti Andi Irawan Labuku selaku kontraktor CV Rengkar Raya pembangunan gedung operasi, Ahmad Gafar kontraktor CV Mahalima pembangunan gedung ICU, dan Havied Saranani kontraktor CV Dhruva pembangunan asrama paramedis di lingkup RSUD Konut.

Dalam pengerjaannya ditemukan adanya penyimpangan yang merugikan negara lebih dari Rp 500 juta, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan perwakilan Sulawesi Tenggara.

 

 

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan