Terlibat Judi Togel, Oknum PNS Dispenda Konawe Diciduk Polisi

  • Bagikan
KR pelaku judi togel saat ditangkap di kediamannya oleh tim khusus Polres Konawe, Selasa (20/2/2018). (Foto: IPTU Rahmad Zam Zam/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Konawe menangkap seorang pelaku judi togel berinisial KR (54), warga Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe pada Selasa (20/2/2018), sekira pukul 13.30 Wita.

Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Pendapatan (Dispenda) Konawe ini, ditangkap petugas kepolisian di kediamannya saat sedang merekap nomor judi togel. Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang diduga kerap menjadi bandar judi togel.

“Setelah kita mendapat informasi awal, kita kemudian melakukan penyelidikan dan benar saat kami melakukan penggrebekan pelaku kedapatan tengah mengatur nomor urut judi jenis togel. Pelaku lalu kita bawa untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Rahmad Zam Zam kepada SultraKini.Com, Selasa (20/2/2018).

Guna kepentingan proses penyidikan, kepolisian menyita beberapa barang bukti berupa buku album nomor togel dan uang tunai Rp 364 ribu.

“Penangkapan ini merupakan sebagai salah satu upaya untuk memberantas kasus perjudian di kabupaten Konawe. Karena jelas bahwa perjudian merupakan suatu tindakan melawan hukum yang dapat memicu kasus kejahatan lainnya. Olehnya itu saya menghimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat kasus perjudian baik online maupun sejenisnya,” pungkasnya.

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan