SULTRAKINI.COM : KOLAKA – Sebanyak 56 Kepala Desa (Kades) hasil pemilihan serentak akhirnya dilantik oleh Bupati Kolaka Ahmad Safei di Rujabnya, Rabu (16/3/2016).Meski telah dilantik, bukan berarti para Kades tersebut akan melenggang begitu saja dalam menjalankan tugas penyelenggaraan dan pembangunan di wilayah masing-masing selama 6 tahun kedepan.Bupati mewarning agar kepala desa tidak cukup hanya menghayati sumpah dan janji jabatan. Bila pakta integritas yang diteken kemudian dilanggar, tentu akan menjadi bumerang bagi kepala desa.\”Jangan anggap karena sudah resmi dilantik lalu mau bertepuk dada. Oh tunggu dulu, ingat berbagai produk hukum yang menjadi landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan harus betul-betul dibaca dan dipahami. Dan, bila itu dilanggar tentu sanksi pemecatan menanti saudara-saudari,\” terang Ahmad Safei.Hal lain, kata Safei, paska dilantik tidak ada lagi istilah tim sukses atau kubu-kubuan. Yang harus dilakukan adalah bagaimana menjalankan tugas dan amanah untuk kepentingan masyarakat desa.\”Kalau mau sukses menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, harus merangkul semua elemen. Jangan hanya tim sukses yang diperhatikan. Tanpa keterlibatan semua pihak niscaya program pembangunan tidak akan berhasil,\” himbau Safei.Begitu pula dalam hal pengelolaan anggaran dana desa, baik bersumber dari APBN maupun APBD. Safei menegaskan dalam penggunaan anggaran tersebut, Kades wajib mematuhi aturan yang ada.\”Anggaran yang rata-rata besarannya Rp800 juta sampai Rp1,3 miliar setiap desa, bukan milik kepala desa. Tapi itu milik masyarakat yang dipergunakan untuk kepentingan pembangunan,\” ujar Safei lagi.Acara pelantikan tersebut dihadiri Ketua DPRD Kolaka Parmin Dasir, serta pejabat forum koordinasi daerah dan para pejabat SKPD.Suasana tampak meriah karena setiap kepala desa mengikutsertakan keluarga, warganya, termasuk tim sukses masing-masing hingga memadati pendopo Rujab Bupati Kolaka.Untuk diketahui, Pilkades yang dihelat 22 Desember 2015, sempat diwarnai pengaduan hingga ke DPRD Kolaka. Diantaranya Desa Toari, Puu Lawulo dan Liku. Namun setelah di proses melalui Komisi I DPRD, dikeluarkan rekomendasi bahwa materi keberatan tersebut dinilai tidak cukup untuk menunda pelantikan tiga Kades.Sementara Kepala BPMPD Kolaka, Muh. Akbar mengatakan, dari 56 Kades yang dilantik, kini tersisa 46 desa lagi yang akan mengikuti Pilkades serentak 2017 mendatang.\”Tahun 2017 tercatat 46 desa lagi akan mengikuti Pilkades serentak,\” ujar Akbar.Terkait dengan penggunaan anggaran desa tahun 2016, tercatat Rp61 miliar dari APBN dan Rp72 miliar dari ABPD.\”Tahapnya kami sedang lakukan asistensi Rapemdes di Kementerian Desa. Setelah itu, baru bisa ditransfer dananya ke rekening masing-masing desa sekitar bulan April. Mekanisme pencairan ditetapkan dua tahap saja,\” terang Akbar di temui usai kegiatan pelantikan Kades.(B)Editor: Gugus Suryaman
56 Kades Dilantik, Bupati Ingatkan Penggunaan ADD
- 6,959 dibaca