Pemda Muna: BKMT Versi Laisyah Kun-kun Tidak Sah

  • Bagikan
Kepala Bagian Kesra Pemda Muna, Abdul Aziz Teo (Foto: La Ode Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna melalui Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Abdul Aziz Teo, angkat bicara terkait kisruh dualisme kepemimpinan di Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) periode 2017-2022.

Abdul Aziz Teo mengatakan bahwa akan dilaksanakan musyawarah daerah ulang atas perintah Bupati selaku Pembina BKMT.

“Saya diperintahkan Bupati Muna selaku pembina BKMT, untuk melakukan Musda ulang, jadi saya melakukan tugas ini atas nama Bupati,” kata Aziz di kediamannya Jalan Bunga Matahari kepada SultraKini.Com, Rabu (20/12/2017).

Menurutnya, Musda ulang dikarenakan kepengurusan periode 2012-2017 telah berakhir di bulan April dan tidak ada perpanjangan Surat Keputusan Pengurus. Serta perwakilan dari peserta musda versi Laisyah Kun-kun lebih dari separuhnya, tidak mendapat mandat oleh ketua kecamatan. Bahkan, mereka tidak bersurat ke Sekum BKMT Provinsi untuk melaksanakan Musda.

Surat itu masuk ke provinsi setelah Musda versi Laisyah Kun-kun dilaksanakan, bahkan tidak dihadiri oleh pengurus Provinsi Sulawesi Tenggara. “Ini dibuktikan dengan surat Bupati ke BKMT Provinsi perihal penundaan penerbitan SK BKMT Kabupaten Muna tertanggal 12 September 2017,” lanjut Aziz.

Atas dasar itulah kepengurusan versi Laisyah kun-kun cacat prosedural dan tidak sah. Olehnya itu, Pemda Muna melakukan Musda ulang dan menghasilkan pengurus versi Galampano dengan ketua Rosmin Ando.

(Baca: Kisruh Dualisme Kepemimpinan BKMT Muna)

Aziz berharap, perselisihan ini bisa berakhir dengan diselenggarakannya Musyawarah Luar Biasa (MLB).

Namun Ketua BKMT versi Laisya Kun-kun, Wa ode Siti Farida mengatakan, cacat prosedural dan tidak sahnya pengurus Musda Laisyah Kun-kun 10 September 2017 itu tidak benar dan bukan kewenangan Pemda Muna untuk menyatakan sah tidaknya Pengurus organisasi BKMT.

“Adanya Surat Keputusan DPW oleh ketua umum Provinsi Sultra tentang pengesahan susunan pengurus BKMT 15 November 2017 setelah surat pengaduan bupati, maka pengurus yang sah adalah Musda Kun-kun yang sudah sesuai dengan aturan organisasi, kata Farida kepada SultraKini.Com di kediamannya.

Istri mantan Bupati Muna LM. Baharudin ini menganggap MLB tak perlu diadakan untuk mengurai persoalan tersebut.

“Kami tidak melakukan korupsi dan perbuatan tak senonoh atau yang dilarang dalam aturan organisasi, sehingga tidak perlu diadakan MLB,”, ucap Farida.

Selaku ketua terpilih berdasarkan SK DPW Ketua Umum BKMT Provinsi Sultra, Farida mengajak seluruh masyarakat berorganisasi yang sesuai aturan organisasi, bukan dengan kekuatan kekuasaan.

Laporan: La Ode Alim

  • Bagikan