Antisipasi Perselisihan Pilkada, KPU Teken MoU Bersama Kejati Sultra

  • Bagikan
Penandatanganan MoU antara KPUD Sultra dan Kejati Sultra tentang penanganan hukum pada Pilkada Sultra 2018. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sulawesi Tenggara menjalin kerja sama melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, tentang penanganan di bidang hukum perdata, hukum tata usaha negara maupun perselisihan hasil pilkakda dalam mengatasi permasalahan hukum pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2018 di aula Kejati Sultra, Selasa (16/1/2018).

Ketua KPUD Sultra, Hidayatullah mengatakan MoU ini penting dan strategis mengingat pemilihan gubernur cukup rawan gugatan. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, kata dia, perjanjian kerja sama KPU akan dibantu Kejaksaan di bidang bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum. 

Dalam pelaksanaan Pilgub 2018 ini, tentunya KPU banyak mengeluarkan berbagai macam keputusan dalam pelaksanaan tahapan yang mempunyai implikasi hukum dan memungkinkan adanya gugatan dari para pihak yang terkait, oleh karena itu KPU memerlukan konsultasi dan supervisi hukum dari kejaksaan.

“Setelah perjanjian ini, kejaksaan dapat memberikan pertimbangan hukum baik lisan maupun tertulis, bantuan teknis dalam pembuatan produk-produk hukum berkaitan dengan seluruh tahapan Pemilihan Gubernur Sultra 2018,” ujar Hidayatulah melalui rilisnya, Selasa (16/1/2018).

Di satu sisi, KPUD Sultra berharap, dalam pemilihan nantinya tak menimbulkan permasalahan di bidang hukum, seperti sengketa pencalonan, perdata maupun tata usaha negara sampai sengketa hasil pilkada.

“Semoga pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Sultra bisa membantu kami memberikan solusi dan saran apabila ada konflik norma, norma kosong, norma kabur sehingga dapat menjadi acuan kami sebagai penyelenggara,” ucap Hidayatullah. 

Sementara itu, Kepala Kejati Sultra, Azhari, SH., MH mengatakan Kejati selaku jaksa pengacara negara, selalu siap mewakili pemerintah dapat melakukan pelayanan hukum, jika kedepanya ada permasalahan hukum dan sebagainya.

“Kalau MoU ini hanya sebatas pengenalan, kedepanya bisa melalui surat kuasa khusus atau SKK, jika ada permasalahan hukum di KPU,” jelasnya pada awak media.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan